Berita

Bupati nonaktif Indramayu, Supendi mengenakan rompi oranye/Ist

Hukum

Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara

RABU, 17 JUNI 2020 | 18:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Indramayu nonaktif, Supendi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

"Menyatakan terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada dakwaan kesatu," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Riduan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (17/6).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti kepada Supendi sebesar Rp 1.088.250.000 subsider 1 tahun kurungan.


Jaksa KPK pun menuntut pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama tiga tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Sementara itu, Jaksa KPK juga menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah.

Omarsyah pun juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono, Jaksa KPK menuntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa pun menuntut pidana tambahan kepada Wempy berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.445.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan ialah bahwa para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Omarsyah disebut telah beberapa kali menerima pemberian uang seluruhnya sejumlah Rp 9.780.000.000 dari para rekanan atau kontraktor di lingkungan Kabupaten Indramayu.

Sedangkan Wempy Triyono disebut telah beberapa kali menerima pemberian uang seluruhnya sejumlah Rp 1.990.000.000 dari para rekanan atau kontraktor di lingkungan Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya, Supendi juga disebut telah beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 3.928.250.000 dari para rekanan atau kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Indramayu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya