Majelis hakim saat membacakan vonis untuk Eks Dirut Perindo, Risyanto Suanda/Repro
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 buan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap kuota impor ikan.
"Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," ucap Hakim Ketua Sunarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Majelis Hakim menilai bahwa Risyanto telah melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Risyanto juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 1.244.799.300.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," terang Hakim.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan putusan ialah karena Risyanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
Sedangkan hal yang meringankan putusan ialah Risyanto bersikap sopan dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap Risyanto untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Dalam perkara ini, Risyanto Suanda selaku Dirut Perum Perindo menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 30 ribu dari Richard Alexander Anthony selaku Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo terkait dengan permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo.
Selanjutnya terkait dengan pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit oleh PT Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI. Risyanto juga terkait dengan adanya permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan dari PT Bonecom kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan secara HGB.
Kemudian, Risyanto juga menerima gratifikasi sebesar SGD 30 ribu dari Desmond Previn terkait rencana kerjasama di bidang start up aplikasi perikanan yang juga memanfaatkan hasil perikanan milik Perum Perindo melalui PT Bonecom.
Tak hanya itu Risyanto terkait dengan perencanaan pembelian kapal ikan dari perusahaan lain yang menyewa tanah Perum Perindo yang sedang sekarat serta penawaran dari Perum Perindo terkait dengan sewa lahan milik Perum Perindo untuk dibangun hotel.
Risyanto juga menerima gratifikasi berupa uang sebesar SGD 50 ribu dari Juniusco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Yfin selaku Dirut PT Yfin Internasional terkait kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo dan terkait dengan rencana pengembangan bisnis yaitu pengoptimalan cold storage Perum Perindo yang ada di daerah Ternate dan Papua.