Berita

Protes pro demokrasi di Hong Kong/Net

Dunia

Kepada Pimpinan Parlemen China, 86 Organisasi Minta UU Keamanan Nasional Untuk Hong Kong Dibatalkan

RABU, 17 JUNI 2020 | 14:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 86 oraganisasi non-pemerintah (NGO) mengirim surat pernyataan bersama yang ditujukan kepada Ketua Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional China, Li Zhanshu terkait dengan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong.

Surat tersebut juga ditandatangani oleh Amnesty International, Human Rights Watch, dan Freedom House, serta kelompok-kelompok HAM lainnya yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, Hong Kong, Taiwan, dan Eropa.

Isinya, para NGO meminta China untuk membatalkan UU Keamanan Nasional karena akan mengancam hak-hak dasar dan kebebasan.


"Meskipun tidak ada rincian isi undang-undang yang tersedia untuk umum, (tetapi) keputusan bersama dengan komentar dari pejabat China dan Hong Kong menunjukkan bahwa hal itu akan mengancam hak-hak dasar dan kebebasan orang-orang di Hong Kong," demikian bunyi surat tersebut.

"Kami sangat prihatin terhadap dampak hukum kepada Hong Kong, terutama masyarakat sipilnya yang bersemangat," tambah para NGO seperti dikutip Reuters.

Bulan lalu, Kongres Rakyat Nasional atau parlemen China telah menyetujui UU Keamanan Nasional. UU tersebut rencananya akan segera diberlakukan di Hong Kong.

Menurut pihak berwenang di China dan Hong Kong, UU tersebut akan mengatasi beberapa ancaman, seperti pemisahan diri, subversi, terorisme, hingga campur tangan asing.

Dengan UU tersebut, China juga bisa mendirikan badan keamanan khusus di Hong Kong untuk pertama kalinya.

Rincian dari UU tersebut diperkirakan baru akan dirilis pada September.

Para kritikus, termasuk diplomat, pengacara dan eksekutif bisnis, melihat UU tersebut justru sebagai ancaman terhadap kebijakan "satu negara, dua sistem".

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya