Berita

Jurubicara Kementerian Perhuhungan, Adita Irawati/Istimewa

Kesehatan

Catat, Masuk Jakarta Masih Wajib Pakai SIKM!

RABU, 17 JUNI 2020 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi regulasi lalu lintas orang di masa pendemik virus corona baru atau Covid-19 melalui Surat Edaran 7/2020 dan menghapus SE 5/2020 banyak dipertanyakan publik.

Termasuk aturan mengenai protokol kesehatan di sarana transportasi umum yang diubah Kementerian Perhubungan dari Permenhub 18/2020 menjadi Permenhub 41/2020 yang tak mencantumkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat orang masuk ke DKI Jakarta.

Hal itu tentu berbeda dengan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan berpegian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI.


Agar tak menimbulkan kebingungan di masyarakat, Jurubicara Kementerian Perhuhungan, Adita Irawati menjelaskan bahwa revisi Kepmenhub tetap mengacu kepada SE 7/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional. Dimana, syarat perjalan orang keluar rumah di masa pandemik corona harus sehat.

"Di situ ditetapkan bahwa yang utama memang orang yang sehat yang bisa berpergian ya, walaupun nemang sekarang kita berpergian tentunya harus sesuai dengan kepentingannya," ujar Adita Irawati dalam jumpa pers yang digelar Gugus Tugas Nasional di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6).

Terkait perbedaan pengaturan syarat yang ada di Pemprov DKI Jakarta, Kemenhub tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab katanya, setiap Pemda memiliki kebijakan khusus dalam menjaga zonanya untuk bisa aman dari Covid-19.

"Jadi kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak? Yang pertama pasti harus sehat. Kemudian yang kedua, saat ini DKI masih menerapkan yang namanya SIKM tadi, ya tentunya kita harus ikuti syarat itu," ucap Adita Irawati.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap aturan yang terkait pencegahan penularan virus corona harus dipatuhi masyarakat. Artinya, SIKM yang diatur oleh Pemprov DKI pun masih tetap berlaku.

"Jadi memang masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, karena pandemik belum selesai ya. Dan kita juga harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman, harus tetap bisa melindungi yang sehat, orang yang sakit harus disembuhkan, kan gitu ya," tegasnya.

"Jadi jangan sampai bertambah naik (kasus positif). Ini adalah salah satu cara mencegah terjadinya penambahan korban dengan menetapkan syarat-syarat berpergian," demikian Adita Irawati.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya