Berita

Jurubicara Kementerian Perhuhungan, Adita Irawati/Istimewa

Kesehatan

Catat, Masuk Jakarta Masih Wajib Pakai SIKM!

RABU, 17 JUNI 2020 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi regulasi lalu lintas orang di masa pendemik virus corona baru atau Covid-19 melalui Surat Edaran 7/2020 dan menghapus SE 5/2020 banyak dipertanyakan publik.

Termasuk aturan mengenai protokol kesehatan di sarana transportasi umum yang diubah Kementerian Perhubungan dari Permenhub 18/2020 menjadi Permenhub 41/2020 yang tak mencantumkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat orang masuk ke DKI Jakarta.

Hal itu tentu berbeda dengan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan berpegian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI.


Agar tak menimbulkan kebingungan di masyarakat, Jurubicara Kementerian Perhuhungan, Adita Irawati menjelaskan bahwa revisi Kepmenhub tetap mengacu kepada SE 7/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional. Dimana, syarat perjalan orang keluar rumah di masa pandemik corona harus sehat.

"Di situ ditetapkan bahwa yang utama memang orang yang sehat yang bisa berpergian ya, walaupun nemang sekarang kita berpergian tentunya harus sesuai dengan kepentingannya," ujar Adita Irawati dalam jumpa pers yang digelar Gugus Tugas Nasional di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6).

Terkait perbedaan pengaturan syarat yang ada di Pemprov DKI Jakarta, Kemenhub tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab katanya, setiap Pemda memiliki kebijakan khusus dalam menjaga zonanya untuk bisa aman dari Covid-19.

"Jadi kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak? Yang pertama pasti harus sehat. Kemudian yang kedua, saat ini DKI masih menerapkan yang namanya SIKM tadi, ya tentunya kita harus ikuti syarat itu," ucap Adita Irawati.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap aturan yang terkait pencegahan penularan virus corona harus dipatuhi masyarakat. Artinya, SIKM yang diatur oleh Pemprov DKI pun masih tetap berlaku.

"Jadi memang masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, karena pandemik belum selesai ya. Dan kita juga harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman, harus tetap bisa melindungi yang sehat, orang yang sakit harus disembuhkan, kan gitu ya," tegasnya.

"Jadi jangan sampai bertambah naik (kasus positif). Ini adalah salah satu cara mencegah terjadinya penambahan korban dengan menetapkan syarat-syarat berpergian," demikian Adita Irawati.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya