Berita

Jurubicara Kementerian Perhuhungan, Adita Irawati/Istimewa

Kesehatan

Catat, Masuk Jakarta Masih Wajib Pakai SIKM!

RABU, 17 JUNI 2020 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Revisi regulasi lalu lintas orang di masa pendemik virus corona baru atau Covid-19 melalui Surat Edaran 7/2020 dan menghapus SE 5/2020 banyak dipertanyakan publik.

Termasuk aturan mengenai protokol kesehatan di sarana transportasi umum yang diubah Kementerian Perhubungan dari Permenhub 18/2020 menjadi Permenhub 41/2020 yang tak mencantumkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat orang masuk ke DKI Jakarta.

Hal itu tentu berbeda dengan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan berpegian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI.


Agar tak menimbulkan kebingungan di masyarakat, Jurubicara Kementerian Perhuhungan, Adita Irawati menjelaskan bahwa revisi Kepmenhub tetap mengacu kepada SE 7/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional. Dimana, syarat perjalan orang keluar rumah di masa pandemik corona harus sehat.

"Di situ ditetapkan bahwa yang utama memang orang yang sehat yang bisa berpergian ya, walaupun nemang sekarang kita berpergian tentunya harus sesuai dengan kepentingannya," ujar Adita Irawati dalam jumpa pers yang digelar Gugus Tugas Nasional di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6).

Terkait perbedaan pengaturan syarat yang ada di Pemprov DKI Jakarta, Kemenhub tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab katanya, setiap Pemda memiliki kebijakan khusus dalam menjaga zonanya untuk bisa aman dari Covid-19.

"Jadi kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak? Yang pertama pasti harus sehat. Kemudian yang kedua, saat ini DKI masih menerapkan yang namanya SIKM tadi, ya tentunya kita harus ikuti syarat itu," ucap Adita Irawati.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap aturan yang terkait pencegahan penularan virus corona harus dipatuhi masyarakat. Artinya, SIKM yang diatur oleh Pemprov DKI pun masih tetap berlaku.

"Jadi memang masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, karena pandemik belum selesai ya. Dan kita juga harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman, harus tetap bisa melindungi yang sehat, orang yang sakit harus disembuhkan, kan gitu ya," tegasnya.

"Jadi jangan sampai bertambah naik (kasus positif). Ini adalah salah satu cara mencegah terjadinya penambahan korban dengan menetapkan syarat-syarat berpergian," demikian Adita Irawati.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya