Berita

Eks Dirut PLN, Sofyan Basir saat menjalani sidang di Tipikor beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Kasasi KPK Soal Putusan Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir Ditolak MA

RABU, 17 JUNI 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi KPK atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6).


Andi menjelaskan, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinilai sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tidak pidana yang didakwakan.

"Lagipula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," jelas Andi.

Putusan perkara menolak kasasi KPK tersebut diputus pada Selasa (16/6) kemarin.

Sekadar informasi, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin lalu 4 November 2019 dalam perkara kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sofyan. Dalam tuntutan, Jaksa KPK meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 KUHP yang didakwakan Jaksa KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya