Berita

Eks Dirut PLN, Sofyan Basir saat menjalani sidang di Tipikor beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Kasasi KPK Soal Putusan Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir Ditolak MA

RABU, 17 JUNI 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi KPK atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6).


Andi menjelaskan, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinilai sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tidak pidana yang didakwakan.

"Lagipula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," jelas Andi.

Putusan perkara menolak kasasi KPK tersebut diputus pada Selasa (16/6) kemarin.

Sekadar informasi, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin lalu 4 November 2019 dalam perkara kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sofyan. Dalam tuntutan, Jaksa KPK meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 KUHP yang didakwakan Jaksa KPK.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya