Berita

Eks Dirut PLN, Sofyan Basir saat menjalani sidang di Tipikor beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Kasasi KPK Soal Putusan Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir Ditolak MA

RABU, 17 JUNI 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi KPK atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6).

Andi menjelaskan, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinilai sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tidak pidana yang didakwakan.

"Lagipula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," jelas Andi.

Putusan perkara menolak kasasi KPK tersebut diputus pada Selasa (16/6) kemarin.

Sekadar informasi, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin lalu 4 November 2019 dalam perkara kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sofyan. Dalam tuntutan, Jaksa KPK meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 KUHP yang didakwakan Jaksa KPK.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya