Berita

Ilustrasi meteran PDAM/Net

Nusantara

Meteran Diganti, Tagihan Pelanggan PDAM Kudus Langsung Melonjak

RABU, 17 JUNI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelanggan PDAM Kudus mengeluhkan kenaikan tagihan rekening air di rumah mereka. Mereka menyayangkan hal itu terjadi saat pandemik Covid-19 seperti sekarang ini.

Salah seorang pelanggan PDAM Kudus, Dewi mengatakan, kenaikan tagihan rekening air diketahui sejak petugas mengganti meteran PDAM di rumahnya. Penggantian meteran tersebut pun dilakukan tanpa persetujuan dirinya.

Setelah meteran diganti, ternyata tagihan air di rumahnya melonjak drastis. Bahkan, kenaikan tagihan tersebut hampir dua kali lipat dari sebelumnya.


Dia mengaku, sebelumnya hanya membayar Rp 50-Rp 60 ribu tiap bulan. Kini melonjak hingga di atas Rp 100 ribu tiap bulan.

"Di masa pandemik tagihan air malah naik. Padahal pemakaian air di rumah masih wajar sebagaimana biasanya,” kata warga Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus ini, Rabu (17/6), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Saat dikonfirmasi wartawan, Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Khumaini menyatakan, kenaikan tagihan air pelanggan tersebut terjadi karena ada reklasifikasi pelanggan.

"Jadi tidak ada kenaikan tarif, tapi yang kami lakukan adalah reklasifikasi alias menaikkan golongan sambungan pelanggan dari SR2 menjadi SR3,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, kata Khumaini, berdasarkan Peraturan Bupati Kudus. Menurutnya, kenaikan golongan pelanggan tersebut juga didasarkan pada survei langsung ke pelanggan.

"Dari semua pelanggan R2 yang ada, akan kami naikkan menjadi R3 secara bertahap,” jelasnya.

Sementara, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan, sejauh ini belum ada Perbup baru yang mengatur kenaikan tarif. Sehingga tarif PDAM masih menggunakan regulasi lama yakni Perbup No 539.4/596/2013 tentang tarif PDAM.

Hanya saja, Agung menyangkal kalau Perbup tersebut dijadikan acuan untuk penaikkan golongan pelanggan. Menurutnya, teknis penentuan golongan pelanggan merupakan kewenangan manajemen PDAM.

"Perbup hanya mengatur ketentuan tarif, tidak mengatur penentuan golongan pelanggan,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya