Berita

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin/Net

Hukum

Nazaruddin Sudah Bebas Dari Lapas Sukamiskin Sejak Minggu Kemarin

SELASA, 16 JUNI 2020 | 18:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu kemarin (14/6).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin sebelumnya melakukan serah terima pelaksanaan cuti menjelang bebas (CMB) dari lapas pada hari Jumat (12/6) sekitar pukul 08.50 WIB.

"Pelaksanaan serah terima CMB didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas," ucap Abdul Aris saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).


Sebelum menjalani CMB, Nazaruddin juga melakukan kegiatan bimbingan awal di Bapas Bandung disertai dengan pengawasan.

"Kemudian pada hari Minggu, 14 Juni 2020, pukul 07.45 WIB, dikeluarkan satu orang WBP ((Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," jelas Abdul.

Pelaksanaan cuti menjelang bebas dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

"Muhamad Nazaruddin Bin Latief selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," pungkasnya.

Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung (MA) menghukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya