Berita

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin/Net

Hukum

Nazaruddin Sudah Bebas Dari Lapas Sukamiskin Sejak Minggu Kemarin

SELASA, 16 JUNI 2020 | 18:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu kemarin (14/6).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin sebelumnya melakukan serah terima pelaksanaan cuti menjelang bebas (CMB) dari lapas pada hari Jumat (12/6) sekitar pukul 08.50 WIB.

"Pelaksanaan serah terima CMB didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas," ucap Abdul Aris saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).


Sebelum menjalani CMB, Nazaruddin juga melakukan kegiatan bimbingan awal di Bapas Bandung disertai dengan pengawasan.

"Kemudian pada hari Minggu, 14 Juni 2020, pukul 07.45 WIB, dikeluarkan satu orang WBP ((Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," jelas Abdul.

Pelaksanaan cuti menjelang bebas dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

"Muhamad Nazaruddin Bin Latief selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," pungkasnya.

Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung (MA) menghukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya