Berita

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin/Net

Hukum

Nazaruddin Sudah Bebas Dari Lapas Sukamiskin Sejak Minggu Kemarin

SELASA, 16 JUNI 2020 | 18:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu kemarin (14/6).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin sebelumnya melakukan serah terima pelaksanaan cuti menjelang bebas (CMB) dari lapas pada hari Jumat (12/6) sekitar pukul 08.50 WIB.

"Pelaksanaan serah terima CMB didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas," ucap Abdul Aris saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).

Sebelum menjalani CMB, Nazaruddin juga melakukan kegiatan bimbingan awal di Bapas Bandung disertai dengan pengawasan.

"Kemudian pada hari Minggu, 14 Juni 2020, pukul 07.45 WIB, dikeluarkan satu orang WBP ((Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," jelas Abdul.

Pelaksanaan cuti menjelang bebas dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

"Muhamad Nazaruddin Bin Latief selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," pungkasnya.

Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung (MA) menghukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya