Berita

Abu Rara (kiri), dan istrinya Fitri Diana yang merupakan pelaku penusukan terhadap Wiranto/Repro

Hukum

Penusuk Perut Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

SELASA, 16 JUNI 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelaku penusukan mantan Menko Polhukam, Wiranto dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.

Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis (11/6).

Eko mengurai, tiga terdakwa atas kasus penusukan yang terjadi di Banten beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.


“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun. Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun,” ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6).

Abu Rara sendiri merupakan otak di balik penusukan perut Wiranto. Bersama istrinya, Fitri Diana, mereka mengatur rencana penusukan Wiranto dan anggota TNI Polri yang mengawal kunjungan kerja di wilayah Banten.

Nantinya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali mengagendakan sidang terkait dengan pembelaan terdakwa.

“Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya