Berita

Abu Rara (kiri), dan istrinya Fitri Diana yang merupakan pelaku penusukan terhadap Wiranto/Repro

Hukum

Penusuk Perut Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

SELASA, 16 JUNI 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelaku penusukan mantan Menko Polhukam, Wiranto dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.

Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis (11/6).

Eko mengurai, tiga terdakwa atas kasus penusukan yang terjadi di Banten beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.


“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun. Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun,” ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6).

Abu Rara sendiri merupakan otak di balik penusukan perut Wiranto. Bersama istrinya, Fitri Diana, mereka mengatur rencana penusukan Wiranto dan anggota TNI Polri yang mengawal kunjungan kerja di wilayah Banten.

Nantinya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali mengagendakan sidang terkait dengan pembelaan terdakwa.

“Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan,” tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya