Berita

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad/Net

Hukum

Abraham Samad: Tuntutan Ringan Penyerang Novel Membahayakan Penegakan Hukum

SELASA, 16 JUNI 2020 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hukum satu tahun penjara terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan dikecam banyak pihak.

Salah satunya disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menilai tuntutan hukum tersebut aneh dan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Aneh ya, karena melukai perasaan keadilan hukum, utamanya keadilan bagi korban yaitu Novel dan keluarganya," ujar Abraham Samad saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).


Abraham Samad juga mengatakan, tuntutan hukum 1 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sebanding dengan perlakuan dua orang terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, yang mengakibatkan wajah dan mata kiri Novel terluka parah.

"Itu sangat melukai rasa keadilan hukum utamanya keadilan hukum bagi korban dan keluarganya, yang merasa diperlakukan tidak adil kan. Disitu keanehannya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Abraham Samad menyimpulkan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras Novel yang berjalan saat ini menodai penagakan hukum Indonesia.

"Karena masyarakat melihat bahwa dengan seseorang melakukan kejahatan yang luar biasa menurut saya, tapi tuntutannya cuma satu tahun. Ini membahayakan penegakan hukum," demikian Abraham Samad.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya