Berita

Jaksa Fedrik Adhar berfoto dengan belanjaan barang mewahnya/Net

Hukum

Ketua YLBHI: Jaksa Dilarang Bisnis, Jadi Harta Jaksa Fedrik Adhar Dari Mana?

SELASA, 16 JUNI 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gaya hidup mewah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Fedrik Adhar menjadi sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat warganet.

Belakangan jaksa fungsional pada sub unit kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu ternyata memiliki harta milyaran rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di KPK, Jaksa Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 5,8 miliar pada 2018.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati angkat bicara. Menurutnya, selain adanya larangan bergaya hidup mewah, seorang Jaksa juga dilarang merangkap sebagai pengusaha atau pebisnis.


Besarnya harta kekayaan seorang Jaksa hingga milyaran rupiah itu dinilai tidak wajar. Sebab, kata Asfinawati, gaji seorang Jaksa tidak mencapai milyaran rupiah. Apalagi seorang jaksa dilarang menjadi pengusaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 UU 16/2004.

"UU Kejaksaan dilarang bisnis. Jadi harta (milyaran) dari mana?” kata Asfinawati saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (16/6).

Atas dasar itu, Asfinawati menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan seorang jaksa yang mencapai Rp 5,8 miliar itu. Terlebih, terakhir melaporkan LHKPN-nya tahun 2018. Sedangkan kini sudah tahun 2020.

"Perlu sekali (KPK turun tangan). Dan atasan (Jaksa) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi. Karena dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu," ujar Asfinawati.

Hal lain, lanjut Asfinawati, adanya kejanggalan dari Jaksa tersebut yang ditunjuk untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Padahal berdasarkan laporan Komnas HAM terkait kasus Novel itu berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel Baswedan di KPK bukan pada kejaksaan.

"Lebih aneh lagi ditunjuk untuk kasus Novel. Jelas temuan lembaga negara misal Komnas HAM, penyiraman terkait pekerjaan Novel yaitu KPK," demikian Asfinawati. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya