Berita

Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta/Net

Publika

Usut Konseptor RUU HIP..!

SELASA, 16 JUNI 2020 | 09:38 WIB

MAKLUMAT MUI cukup tegas dan memberi sinyal umat Islam harus waspada bahkan siaga. RUU HIP adalah puncak gunung es yang muncul di permukaan laut. Ada yang lebih besardi bawahnya.

Kalimat penting dari Maklumat di samping ultimatum kepada pemerintah juga penolakan tanpa kompromi atas RUU yang berbau bangkit PKI dan menghidupkan faham komunisme. Tolak tanpa kompromi, bukan revisi.

Di samping itu MUI pun meminta agar ada pengusutan oleh yang berwajib terhadap konseptor RUU HIP tersebut.


"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib".

Kecurigaan MUI layak menjadi perhatian.

Pengusutan secara komprehensif dan bertahap patut dilaksanakan. Pertama PDIP menginformasikan dan meneliti siapa saja tim penyusun internal konsep RUU HIP itu. Apakah sepenuhnya dari kader PDIP atau melibatkan unsur luar.

Bongkar kembali notulensi rapat dan masukan-masukan sampai terformulasi narasi akhir RUU yang diusung oleh PDIP.

Selanjutnya menelaah motif sehingga memuat klausul yang kontroversial. Seharusnya sudah patut diduga akan dikritisi baik pada tahap pembahasan Dewan maupun setelah terpublikasi di masyarakat. Adakah filter atau pemeriksaan akhir dari institusi Pimpinan PDIP sendiri.

Bila ada motif yang memang ada oknum sengaja berniat membangkitkan paham komunisme dan Partai Komunis Indonesia sebagaimana dicurigai MUI, maka PDIP harus memberi sanksi kepada kader atau pihak lain yang terlibat tersebut.

PDIP harus membenahi dan membersihkan partai "Pancasilais"-nya dari anasir-anasir yang ingin merusak citra PDIP dengan upaya membangkitkan paham dan Partai Komunis Indonesia.

Rakyat tentu menunggu upaya pembenahan dan pembersihan internal di lingkungan PDIP sendiri. Jangan sampai partai dijadikan persembunyian "tempat terang" oleh kader neo PKI. 

Sebagaimana diketahui PKI adalah partai terlarang dan menyebarkan atau mengambangkan paham komunisme/marxisme-leninisme adalah terlarang pula. Ketetapan MPRS XXV tahun 1966 memberi landasan dan KUHP khususnya Pasal 107a, c, dan d memberi sanksi dengan gradasi delik 12, 15, dan 20 tahun penjara. Artinya itu adalah perbuatan kriminal.

MUI menuntut pihak yang berwajib agar mengusut oknum konseptor. Ini adalah langkah hukum yang berguna sebagai peringatan agar tidak menggampangkan persoalan otak atik ideologi. Apalagi mencoba-coba mengembangkan ideologi komunisme/marxisme-leninisme.

Rakyat telah dibuat sibuk mengantisipasi hal yang sebenarnya tak perlu. Ideologi Pancasila bagi bangsa dan negara RI telah final.

Rakyat Indonesia mendukung penghentian pembahasan RUU dan segera usut oknum konseptor RUU HIP...!

PDIP jangan lindungi kader PKI.

M. Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya