Berita

Sejumlah pelanggar PSBB di Tangsel dapat sanksi sosial dari petugas Satpol PP/RMOLBanten

Nusantara

Dihukum Karena Langgar PSBB, Sejumlah Pemuda Tak Hapal Lagu Indonesia Raya

SELASA, 16 JUNI 2020 | 08:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) keempat atau gelombang 5 di wilayah Tangerang Selatan, tak lantas membuat masyarakat makin patuh dengan bahaya Covid-19. Masih saja ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel pun langsung memberikan hukuman berupa sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pantauan Kantor Berita RMOLBanten di Ruko Golden Boulevard BSD, Serpong Utara, Tangsel, Senin malam (15/6), petugas Satpol PP mengamankan 12 pemuda-pemudi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker di sebuah cafe.


Atas pelanggaran itu, petugas Satpol PP memberikan rompi oranye yang bertuliskan pelanggar PSBB dan memberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menyebutkan Pancasila.

"Di hari pertama perpanjangan PSBB ini, kami bedakan pemberlakukan yang kemarin-kemarin sudah kami lakukan. Tadi kita contohkan bagi pelanggar, kita berikan rompi khusus pelanggar PSBB. Kemudian kita berikan hukuman untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan butir Pancasila," terang Kabid Penegak Perundang-undangan pada Satpol PP Tangsel, Sapta, di lokasi, Senin (15/6).

Dari hukuman yang diberikan, mayoritas pelanggar tak hapal lagu Indonesia Raya dan butir Pancasila karena terpengaruh minuman keras.

"Banyak yang masih kebalik nyanyi Indonesia Raya, Pancasila masih ada yang tidak hapal. Bahkan disuruh menyebutkan satu saja tidak bisa, ternyata terpengaruh alkohol," ungkapnya.

Petugas Satpol PP juga mengecek tempat karaoke dan spa yang berada di Ruko Golden Boulevard BSD. Namun, tidak ditemukan adanya karaoke dan spa yang beroperasi.

Sapta juga mengingatkan kepada pengusaha karaoke dan spa, jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan dicabut izin usahanya.

"Yang belum diperbolehkan itu kan spa dan karaoke, kami akan tindak yang melanggar akan cabut izinnya. Kalau ada (yang buka) akan kami tutup, kami segel, terapis dan pelanggan kami tindak. Dan buat pasangan bukan suami istri di hotel akan kita panggil orang tuanya untuk dijemput," tegas Sapta.

Sementara itu, salah seorang pelanggar yang mengenakan rompi pelanggar PSBB, Dea (24), mengaku kapok dan tidak akan mengulanginya lagi.

"Iya saya akui saya salah enggak pakai masker, tapi tadi saya pakai masker, terus maskernya dipinjem temen. Kalau sudah kaya gini, kapok saya. Soalnya saya baru kali ini keluar," ujar warga Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya