Berita

Sejumlah pelanggar PSBB di Tangsel dapat sanksi sosial dari petugas Satpol PP/RMOLBanten

Nusantara

Dihukum Karena Langgar PSBB, Sejumlah Pemuda Tak Hapal Lagu Indonesia Raya

SELASA, 16 JUNI 2020 | 08:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) keempat atau gelombang 5 di wilayah Tangerang Selatan, tak lantas membuat masyarakat makin patuh dengan bahaya Covid-19. Masih saja ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel pun langsung memberikan hukuman berupa sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pantauan Kantor Berita RMOLBanten di Ruko Golden Boulevard BSD, Serpong Utara, Tangsel, Senin malam (15/6), petugas Satpol PP mengamankan 12 pemuda-pemudi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker di sebuah cafe.


Atas pelanggaran itu, petugas Satpol PP memberikan rompi oranye yang bertuliskan pelanggar PSBB dan memberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menyebutkan Pancasila.

"Di hari pertama perpanjangan PSBB ini, kami bedakan pemberlakukan yang kemarin-kemarin sudah kami lakukan. Tadi kita contohkan bagi pelanggar, kita berikan rompi khusus pelanggar PSBB. Kemudian kita berikan hukuman untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan butir Pancasila," terang Kabid Penegak Perundang-undangan pada Satpol PP Tangsel, Sapta, di lokasi, Senin (15/6).

Dari hukuman yang diberikan, mayoritas pelanggar tak hapal lagu Indonesia Raya dan butir Pancasila karena terpengaruh minuman keras.

"Banyak yang masih kebalik nyanyi Indonesia Raya, Pancasila masih ada yang tidak hapal. Bahkan disuruh menyebutkan satu saja tidak bisa, ternyata terpengaruh alkohol," ungkapnya.

Petugas Satpol PP juga mengecek tempat karaoke dan spa yang berada di Ruko Golden Boulevard BSD. Namun, tidak ditemukan adanya karaoke dan spa yang beroperasi.

Sapta juga mengingatkan kepada pengusaha karaoke dan spa, jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan dicabut izin usahanya.

"Yang belum diperbolehkan itu kan spa dan karaoke, kami akan tindak yang melanggar akan cabut izinnya. Kalau ada (yang buka) akan kami tutup, kami segel, terapis dan pelanggan kami tindak. Dan buat pasangan bukan suami istri di hotel akan kita panggil orang tuanya untuk dijemput," tegas Sapta.

Sementara itu, salah seorang pelanggar yang mengenakan rompi pelanggar PSBB, Dea (24), mengaku kapok dan tidak akan mengulanginya lagi.

"Iya saya akui saya salah enggak pakai masker, tapi tadi saya pakai masker, terus maskernya dipinjem temen. Kalau sudah kaya gini, kapok saya. Soalnya saya baru kali ini keluar," ujar warga Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya