Berita

Terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette/Net

Hukum

Novel Baswedan: Sudah Dibebaskan Saja Daripada Mengada-ada

SELASA, 16 JUNI 2020 | 07:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keraguan muncul dalam benak penyidik senior KPK Novel Baswedan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras yang melukai wajahnya. Dia ragu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bukan pelaku yang sebenarnya.

Keraguan itu muncul lantaran saksi-saksi yang dihadirkan menyangkal bahwa keduanya adalah pelaku penyiraman. Sejurus itu, para penyidik dan jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti yang ada.

“Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi @nazaqistsha, Senin (15/6).


“Apalagi dalangnya?” sambung Novel.

Atas alasan itu, dia sepakat dengan pakar hukum tata negera Refly Harun agar kedua terdakwa yang dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa dibebaskan saja.

“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tuturnya.

Refly sebelumnya menilai, jika Novel ragu dengan kedua terdakwa, maka keduanya harus dibebaskan dari tuntutan.

Singkatnya, dia ingin mengatakan, jika bukan pelaku sebenarnya, maka yang bersangkutan tidak boleh dihukum walau hanya sehari.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya