Berita

Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Curiga Punya Harta Rp 5,8 M, Abdul Fickar Hadjar Minta KPK Telusuri Harta Kekayaan Jaksa Fedrik Adhar Dalam Kasus Novel

SELASA, 16 JUNI 2020 | 04:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ternyata memiliki harta miliaran rupiah.

Jaksa yang dimaksud bernama Fedrik Adhar. Nama Jaksa tersebut sempat viral di media sosial berbarengan dengan foto-foto yang memperlihatkan gaya hidup mewah.

Apalagi, Jaksa Fedrik juga memiliki harta senilai Rp 5,8 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang terakhir dilaporkan pada 2018 lalu dan belum dinyatakan lengkap setelah dilakukan verifikasi.


Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK harus menelusuri harta kekayaan yang dimiliki oleh Fedrik yang bekerja sebagai seorang jaksa.

"Harus ditelusuri sudah berapa lama bekerja sebagai PNS seorang jaksa yamg memiliki kekayaan Rp 5,8 M, ini akan bisa dihitung berapa kekayaan maksimal yang bisa dihasilkan dari seorang PNS berpangkat selevel Jaksa," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).

Namun kata Abdul Fickar, jika Fedrik mempunyai penghasilan di luar dari pekerjaannya sebagai jaksa seperti bisnis. Maka penghasilan tersebut juga dapat dikontrol melalui laporan pajak tahunan.

"Jika ia mempunyai bisnis, maka juga bisa dikontrol melalui laporan pajak tahunan berapa pajak sang Jaksa setiap tahunnya termasuk bisnis yang dipunyainya. Demikian juga akan diketahui berapa peningkatan kekayaan sang PNS Jaksa setiap tahunnya," terang Abdul Fickar.

Abdul pun merinci penghasilan seorang PNS jaksa. Jika Jaksa Fedrik sudah bekerja selama enam tahun dan rata-rata gajinya misalnya Rp 20 juta perbulan, maka penghasilan gajinya selama enam tahun hanya sebesar Rp 1,44 miliar.

"Dikurangi pemakaian setiap bulan bisa lebih dari Rp 20 juta apalagi gaya hidupnya. Masih jauh kan, berapa banyak dia bisa menabung setiap bulannya? Pasti tidak mencapai jumlah itu. Paling gampang lihat laporan pajak tahunannya, pasti jauh dari yang seharusnya berdasarkan pendapatan dan kepemilikan hartanya yang riil," bebernya.

Lanjutnya, jika laporan pajaknya masih seperti penghasilan seorang PNS. Maka Abdul mencurigai bahwa kekayaannya diperoleh dengan cara ilegal.

"Jika laporan pajaknya masih seperti seorang PNS, maka dapat diduga kekayaannya dan pertambahannya diperoleh dengan cara ilegal, setelah itu biarlah KPK yang berwenang untuk menelusurinya," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya