Berita

Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Curiga Punya Harta Rp 5,8 M, Abdul Fickar Hadjar Minta KPK Telusuri Harta Kekayaan Jaksa Fedrik Adhar Dalam Kasus Novel

SELASA, 16 JUNI 2020 | 04:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ternyata memiliki harta miliaran rupiah.

Jaksa yang dimaksud bernama Fedrik Adhar. Nama Jaksa tersebut sempat viral di media sosial berbarengan dengan foto-foto yang memperlihatkan gaya hidup mewah.

Apalagi, Jaksa Fedrik juga memiliki harta senilai Rp 5,8 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang terakhir dilaporkan pada 2018 lalu dan belum dinyatakan lengkap setelah dilakukan verifikasi.


Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK harus menelusuri harta kekayaan yang dimiliki oleh Fedrik yang bekerja sebagai seorang jaksa.

"Harus ditelusuri sudah berapa lama bekerja sebagai PNS seorang jaksa yamg memiliki kekayaan Rp 5,8 M, ini akan bisa dihitung berapa kekayaan maksimal yang bisa dihasilkan dari seorang PNS berpangkat selevel Jaksa," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).

Namun kata Abdul Fickar, jika Fedrik mempunyai penghasilan di luar dari pekerjaannya sebagai jaksa seperti bisnis. Maka penghasilan tersebut juga dapat dikontrol melalui laporan pajak tahunan.

"Jika ia mempunyai bisnis, maka juga bisa dikontrol melalui laporan pajak tahunan berapa pajak sang Jaksa setiap tahunnya termasuk bisnis yang dipunyainya. Demikian juga akan diketahui berapa peningkatan kekayaan sang PNS Jaksa setiap tahunnya," terang Abdul Fickar.

Abdul pun merinci penghasilan seorang PNS jaksa. Jika Jaksa Fedrik sudah bekerja selama enam tahun dan rata-rata gajinya misalnya Rp 20 juta perbulan, maka penghasilan gajinya selama enam tahun hanya sebesar Rp 1,44 miliar.

"Dikurangi pemakaian setiap bulan bisa lebih dari Rp 20 juta apalagi gaya hidupnya. Masih jauh kan, berapa banyak dia bisa menabung setiap bulannya? Pasti tidak mencapai jumlah itu. Paling gampang lihat laporan pajak tahunannya, pasti jauh dari yang seharusnya berdasarkan pendapatan dan kepemilikan hartanya yang riil," bebernya.

Lanjutnya, jika laporan pajaknya masih seperti penghasilan seorang PNS. Maka Abdul mencurigai bahwa kekayaannya diperoleh dengan cara ilegal.

"Jika laporan pajaknya masih seperti seorang PNS, maka dapat diduga kekayaannya dan pertambahannya diperoleh dengan cara ilegal, setelah itu biarlah KPK yang berwenang untuk menelusurinya," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya