Berita

Miftahul Ulum/Net

Hukum

Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Perkara Suap Di Kemenpora

SELASA, 16 JUNI 2020 | 04:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Miftahul Ulum divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani mengatakan bahwa Miftahul Ulum terbukti bersalah dalam perkara suap proses percepatan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Miftahul ulum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6).


Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Miftahul Ulum telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan Miftahul Ulum dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan ialah bahwa Miftahul Ulum bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, uang hasil Miftahul Ulum sebagian besar dinikmati oleh orang lain dan Miftahul Ulum menikmati sebagian kecil dan Miftahul Ulum sudah meminta maaf di persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bukan kurungan.

Jaksa meyakini jika Ulum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Imam Nahrawi senilai Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI Pusat dan Johnny E Awuy selaku bendahara umum KONI Pusat terkait proses percepatan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Ulum bersama-sama Imam melakukan penerimaan gratifikasi secara bertahap yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682 dengan rincian yaitu Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy, Rp 4.948.435.682 sebagai yang tambahan operasional Menpora dan sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek Kantor Budipradoni Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) program Indonesia emas (Prima) Kemenpora tahun anggaran 2015-2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.

Selanjutnya uang sebesar Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program Satlak Prima Kemenpora tahun anggaran 2016-2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak dan uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku BPP peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) periode 2017-2017 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Menurut jaksa, perbuatan Ulum itu terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pasal 12 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya