Berita

Miftahul Ulum/Net

Hukum

Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Perkara Suap Di Kemenpora

SELASA, 16 JUNI 2020 | 04:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Miftahul Ulum divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani mengatakan bahwa Miftahul Ulum terbukti bersalah dalam perkara suap proses percepatan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Miftahul ulum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6).


Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Miftahul Ulum telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan Miftahul Ulum dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan ialah bahwa Miftahul Ulum bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, uang hasil Miftahul Ulum sebagian besar dinikmati oleh orang lain dan Miftahul Ulum menikmati sebagian kecil dan Miftahul Ulum sudah meminta maaf di persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bukan kurungan.

Jaksa meyakini jika Ulum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Imam Nahrawi senilai Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI Pusat dan Johnny E Awuy selaku bendahara umum KONI Pusat terkait proses percepatan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Ulum bersama-sama Imam melakukan penerimaan gratifikasi secara bertahap yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682 dengan rincian yaitu Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy, Rp 4.948.435.682 sebagai yang tambahan operasional Menpora dan sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek Kantor Budipradoni Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) program Indonesia emas (Prima) Kemenpora tahun anggaran 2015-2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.

Selanjutnya uang sebesar Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program Satlak Prima Kemenpora tahun anggaran 2016-2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak dan uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku BPP peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) periode 2017-2017 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Menurut jaksa, perbuatan Ulum itu terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pasal 12 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya