Berita

Ketua YLBHI, Asfinawati/Net

Hukum

Jaksa Kasus Novel Hartanya Miliaran, Asfinawati: Penegak Hukum Yang Hidupnya Mewah Melanggar Aturan

SENIN, 15 JUNI 2020 | 22:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gaya hidup dengan foto-foto mobil mewah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Fedrik Adhar, kini menjadi buah bibir warganet.

Bak gayung bersambut, Jaksa fungsional pada sub unit kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu ternyata memiliki harta milyaran rupiah.

Berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di KPK, Jaksa Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar yang dilaporkan terakhir kali pada tahun 2018.


Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati menilai seorang Jaksa yang notabene adalah pegawai negeri tidak sepatutnya memamerkan gaya hidup mewah.

Sebab, hal itu dianggap bisa melanggar kode etik kejaksaan dalam Instruksi Jaksa Agung RI INS-013/J.A/10/1993 Tanggal 28 Oktober 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Negara Di Lingkungan Kejaksaan RI dan Peraturan Pemerintah 42/2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Jaksa yang memamerkan gaya hidup mewah juga bisa melanggar Undang Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan disiplin Pegawai Negeri sebagaimana Surat Edaran MenPanRB Nomor 13/2014 Tentang Gerakan Hidup Sederhana.

"Baik UU, disiplin pegawai negeri, maupun etika, sudah dilanggar semua itu aparat penegak hukum yang hidupnya mewah. Ada surat edaran larangan bergaya hidup mewah juga dari MenpanRB," kata Asfinawati kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (15/6).

Menurut Asfinawati, besarnya harta kekayaan seorang penyelenggara negara apalagi penegak hukum seperti Jaksa juga perlu mendapatkan perhatian dari pihak kejaksaan itu sendiri. Pasalnya, tidak masuk akal jika gaji seorang Jaksa mencapai milyaran rupiah.

"Atasan (Kejaksaan) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi. Karena dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu," tuturnya.

Hal aneh lainnya, kata Asfinawati, Jaksa tersebut ditunjuk untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Padahal, sudah jelas berdasarkan laporan Komnas HAM terkait kasus Novel itu berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel Baswedan di KPK bukan pada Kejaksaan.

"Lebih aneh lagi ditunjuk untuk kasus Novel. Jelas temuan lembaga negara misal KomnasHAM, penyiraman terkait pekerjaan Novel yaitu KPK," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya