Berita

Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugas Nasional, Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya/RMOL

Nusantara

3 Bulan Penanganan Corona, Ditemukan Ratusan Ribu Kasus Tindak Pidana Hukum Dan Ekonomi

SENIN, 15 JUNI 2020 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Selama 3 bulan masa penanganan pandemik virus corona baru yang lalu, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 berhasil menindak puluhan hingga ratusan ribu pelanggaran.

Melalui Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum, Gugas Nasional bekerjsama dengan sejumlah pihak dalam menindak pelenggaran. Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan Ketua Gugas Nasional 20/2020 tertanggal 22 Mei.

Sejumlah pihak yang diajak bermitra dan berkoordinasi antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta TNI dan Polri.


Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugas Nasional, Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya menerangkan, di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gugas Nasional menemukan pelanggaran pada masa mudik lebaran.

Saat itu, katanya, Gugas Nasional membuat pos checkpoint, khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 524 lokasi, dan 2.374 pos ada di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selama operasi tersebut, dilakukan penindakan kepada angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sementara perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.

Terkait dengan penindakan umum, telah dilakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus.

"Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus," sebut Darmawan saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin petang (15/6).

Selain dua jenis pelanggaran tersebut, Gugas Nasional juga juga berhasil mengidentifikasi 137.829 kasus. Namun dari jumlah itu, yang telah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Siber Bareskrim Polri baru sebanyak 130.680 kasus.

"Pihak kepolisian telah menahan 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks," demikian Darmawan menutup.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya