Berita

Ilustrasi TKA China/Net

Nusantara

Langgar Prosedur Perizinan, 29 TKA China Di PLTU Nagan Raya Terancam Dideportasi

SENIN, 15 JUNI 2020 | 12:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus penyalahgunaan izin masuk yang digunakan tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bisa bekerja di Indonesia seolah tak pernah surut. Ada saja TKA China yang menggunakan visa kunjungan biasa untuk mencari uang di negeri ini.

Dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, sejumlah pekerja asal China di PLTU Nagan Raya bermasalah. Mereka, menyalahi prosedur perizinan untuk tinggal di Indonesia.

“Keberadaan mereka tidak sesuai dengan izin visa,” kata Iskandar, Ahad (14/6) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Iskandar menambahkan, jumlah TKA asal China yang bermasalah mencapai 29 orang. Mereka bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.
 
Kondisi ini diketahui saat pemerintah mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan norma kesehatan dan keselamatan kerja (NK3) dan segala perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nagan Raya.

Ke-29 tenaga kerja asal China itu tersebar di berbagai lokasi. Lima orang di PT PMG, 6 orang konsultan di PT PMG, serta 18 orang dari PT Tianjin.  

Iskandar pun telah memberikan waktu hingga 24 Juni 2020 kepada para pekerja asing itu untuk melengkapi dokumen dan segala perizinan. Jika tidak, mereka akan dideportasi.
 
Iskandar juga berharap aparat Imigrasi dapat memeriksa dan menindaklanjuti temuan tim pengawas tenaga kerja Disnakermobduk Aceh terkait visa dan Sitas para TKA tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dinas juga menertibkan data izin tinggal dan kerja serta kelengkapan administrasi seluruh tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Aceh, di perusahaan tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya