Berita

Ilustrasi TKA China/Net

Nusantara

Langgar Prosedur Perizinan, 29 TKA China Di PLTU Nagan Raya Terancam Dideportasi

SENIN, 15 JUNI 2020 | 12:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus penyalahgunaan izin masuk yang digunakan tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bisa bekerja di Indonesia seolah tak pernah surut. Ada saja TKA China yang menggunakan visa kunjungan biasa untuk mencari uang di negeri ini.

Dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, sejumlah pekerja asal China di PLTU Nagan Raya bermasalah. Mereka, menyalahi prosedur perizinan untuk tinggal di Indonesia.

“Keberadaan mereka tidak sesuai dengan izin visa,” kata Iskandar, Ahad (14/6) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Iskandar menambahkan, jumlah TKA asal China yang bermasalah mencapai 29 orang. Mereka bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.
 
Kondisi ini diketahui saat pemerintah mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan norma kesehatan dan keselamatan kerja (NK3) dan segala perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nagan Raya.

Ke-29 tenaga kerja asal China itu tersebar di berbagai lokasi. Lima orang di PT PMG, 6 orang konsultan di PT PMG, serta 18 orang dari PT Tianjin.  

Iskandar pun telah memberikan waktu hingga 24 Juni 2020 kepada para pekerja asing itu untuk melengkapi dokumen dan segala perizinan. Jika tidak, mereka akan dideportasi.
 
Iskandar juga berharap aparat Imigrasi dapat memeriksa dan menindaklanjuti temuan tim pengawas tenaga kerja Disnakermobduk Aceh terkait visa dan Sitas para TKA tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dinas juga menertibkan data izin tinggal dan kerja serta kelengkapan administrasi seluruh tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Aceh, di perusahaan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya