Berita

Penyidik senior KPK, NOvel Baswedan mata kirinya cacat pemanen usai disiram air keras oleh 2 oknum Polri/Net

Hukum

Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Dituntut Ringan, Muhtar Said: Berakibat Cacat Permanen, Seharusnya 7 Tahun Penjara

SABTU, 13 JUNI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari ini publik digegerkan dengan tuntutan hukum pada dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntu satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum penilai kedua orang anggota Polri ini telah menciderai kehormatan Korps Bhayangkara.

Peneliti pusat pendidikan dan kajian anti korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan tuntutan jaksa sangat tidak adil karena kasus aniaya yang menimpa Novel Baswedan telah membuat cacat permanen pada satu bola matanya.


Menurut Said, JPU seharusnya mengenakan pasal 353 ayat 2 Kitab undang hukum pidana (KUHP). Dengan demikian ancaman hukuman yang dijeratkan pada 2 oknum polisi itu selama 7 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa tidak adil. Seharusnya dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP terkait luka berat ancaman pidanya 7 tahun. Maka tidak adil tuntutannya 1 tahun. Padahal sehsrusnya diperberat karena melakukan penganiayaan terhadap penegak hukum," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

Magister Hukum Universitas Diponegoro ini menyoroti argumentasi jaksa yang menjadi alasan keringanan tuntutan, karena pernah mengabdi ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kata Said, dalam melihat kasus Novel sebagai sesama aparat penegak hukum seharusnya justru pengabdian kedua oknum pada institusi Polri jadi alasan kuat untuk memperberat hukuman.

"Jika dilihat dari tuntutan jaksa, yang menjadi meringankan adalah terdakwa sudah pernah mengabdi di kepolisian lama, seharusnya terbalik justru karena terdakwa adalah petugas hukum maka menjadi pemberat," demikian kata Said.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya