Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Komisi V: Tapera Dengan PP 25/2020, Upaya Pemerintah Yang Kurang Tepat Di Tengah Wabah Virus Corona

SABTU, 13 JUNI 2020 | 14:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa menjadi jalan keluar bagi negara dalam ikhtiarnya memenuhi tempat tinggal untuk masyarakat.

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera itu merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) 4/2016 Tentang Tapera.

Namun, menurutnya, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Tapera, diterbitkan pada masa yang kurang tepat di tengah pandemik Covid-19.


“Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui PP 25/2020,” ujar politikus yang akrab disapa Rifqi.  

Rifki menilai PP25/2020 itu juga kurang tepat di masa saat ini.

Menurutnya, dasar berpikir Tapera itu adalah bagian dari gotong royong sebagai sebuah bangsa. Pertama, Mereka yang berkecukupan memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan. Kedua, negara harus membuktikan bahwa kebutuhan sandang, pangan, dan papan, khususnya dalam konteks kebutuhan papan itu bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema.

"Untuk itu, Tapera yang kemudian diikuti oleh PP 25/2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu," ujar Rifqi.

Untuk bisa memberikan subsidi bagi yang berpenghasilan rendah dalam sektor perumahan, ia selaku Anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan  memberikan concern penuh terhadap terbitnya PP 25/2020. Dalam ini tentu saja kebutuhan data menjadi sangat penting.  

“Kita menginginkan, Kementerian PUPR sebagai leading sector dari perumahan rakyat bisa memiliki data yang solid. ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD, yang dikutip Tapera, ke depan bisa sharing dana dengan subsidi yang diberikan melalui APBN, melalui FLPP, melalui selisih suku bunga, dan melalui skema-skema yang lain. Subsidi APBN itu bisa fokus kepada masyarakat kita yang belum ter-cover dalam konteks Tapera,” urai Rifqi.

Sejak diluncurkannya, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai polemik. Program ini telah diluncurkan sejak 2016 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4/2016. Tujuannya membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam perjalanannya, Tapera memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini dinilai memberatkan beberapa pihak.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya