Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Hukum

Penganiaya Novel Dituntut Cuma 1 Tahun, Didik Mukrianto: Hukum Harus Terukur Dan Rasional

SABTU, 13 JUNI 2020 | 08:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rendahnya tuntutan JPU terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang hanya 1 tahun penjara perlu penjelasan yang rasional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Jaksa selaku pengacara negara sedianya bekerja profesional mencermati fakta-fakta persidangan yang jelas dan terang benderang itu.

Karenanya, menjadi wajar jika publik yang sejak tiga tahun terakhir turut mengikuti perkembangan kasus yang menimpa pejuang antikorupsi dikriminalisasi.


Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

"Wajar kalau ada sebagian masyarakat mempunyai harapan dan espektasi yang tinggi khususnya terhadap para terdakwa. Hukum tetap terukur dan harus rasional," kata Didik Mukrianto.

"Kasus ini cukup mendapat perhatian publik, salah satunya dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh bangsa, negara dan kita semua," imbuhnya menambahkan.

Menurut Didik Mukrianto, aparat penegak hukum mesti menjelaskan kepada publik agar tidak ada spekulasi dan keresahan dalam kasus yang membuat bola mata Novel Baswedan.

"Secara filosofis, Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum adalah kuasa negara untuk menegakkan ketertiban umum dan juga sebagai representasi dari para korban kejahatan. Untuk menjawab spekulasi dan kegelisahan publik terhadap tuntutan, saya berharap JPU dapat menjelaskan seterang-terangnya kepada publik standing case, fakta dan standing yuridis yang menyertainya agar tidak ada perasaan publik yang merasa tercabut dari akar keadilan," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya