Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Hukum

Penganiaya Novel Dituntut Cuma 1 Tahun, Didik Mukrianto: Hukum Harus Terukur Dan Rasional

SABTU, 13 JUNI 2020 | 08:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rendahnya tuntutan JPU terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang hanya 1 tahun penjara perlu penjelasan yang rasional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Jaksa selaku pengacara negara sedianya bekerja profesional mencermati fakta-fakta persidangan yang jelas dan terang benderang itu.

Karenanya, menjadi wajar jika publik yang sejak tiga tahun terakhir turut mengikuti perkembangan kasus yang menimpa pejuang antikorupsi dikriminalisasi.


Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

"Wajar kalau ada sebagian masyarakat mempunyai harapan dan espektasi yang tinggi khususnya terhadap para terdakwa. Hukum tetap terukur dan harus rasional," kata Didik Mukrianto.

"Kasus ini cukup mendapat perhatian publik, salah satunya dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh bangsa, negara dan kita semua," imbuhnya menambahkan.

Menurut Didik Mukrianto, aparat penegak hukum mesti menjelaskan kepada publik agar tidak ada spekulasi dan keresahan dalam kasus yang membuat bola mata Novel Baswedan.

"Secara filosofis, Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum adalah kuasa negara untuk menegakkan ketertiban umum dan juga sebagai representasi dari para korban kejahatan. Untuk menjawab spekulasi dan kegelisahan publik terhadap tuntutan, saya berharap JPU dapat menjelaskan seterang-terangnya kepada publik standing case, fakta dan standing yuridis yang menyertainya agar tidak ada perasaan publik yang merasa tercabut dari akar keadilan," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya