Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Hukum

Penganiaya Novel Dituntut Cuma 1 Tahun, Didik Mukrianto: Hukum Harus Terukur Dan Rasional

SABTU, 13 JUNI 2020 | 08:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rendahnya tuntutan JPU terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang hanya 1 tahun penjara perlu penjelasan yang rasional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Jaksa selaku pengacara negara sedianya bekerja profesional mencermati fakta-fakta persidangan yang jelas dan terang benderang itu.

Karenanya, menjadi wajar jika publik yang sejak tiga tahun terakhir turut mengikuti perkembangan kasus yang menimpa pejuang antikorupsi dikriminalisasi.


Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

"Wajar kalau ada sebagian masyarakat mempunyai harapan dan espektasi yang tinggi khususnya terhadap para terdakwa. Hukum tetap terukur dan harus rasional," kata Didik Mukrianto.

"Kasus ini cukup mendapat perhatian publik, salah satunya dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh bangsa, negara dan kita semua," imbuhnya menambahkan.

Menurut Didik Mukrianto, aparat penegak hukum mesti menjelaskan kepada publik agar tidak ada spekulasi dan keresahan dalam kasus yang membuat bola mata Novel Baswedan.

"Secara filosofis, Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum adalah kuasa negara untuk menegakkan ketertiban umum dan juga sebagai representasi dari para korban kejahatan. Untuk menjawab spekulasi dan kegelisahan publik terhadap tuntutan, saya berharap JPU dapat menjelaskan seterang-terangnya kepada publik standing case, fakta dan standing yuridis yang menyertainya agar tidak ada perasaan publik yang merasa tercabut dari akar keadilan," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya