Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat umumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI/Repro

Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp 330 Miliar, KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Sebagai Tersangka

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat memimpin langsung konferensi pers ini mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan proses penyelidikan dan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Budi Santoso (BS) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.


Akibat dugaan tindakan pidana korupsi, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 330 Miliar lebih. Kerugian itu diakumulasi dari Rp 205 miliar dalam bentuk rupiah dan 8.65 juta dolar AS jika dirupiahkan dengan kurs Rp 14.500 bernilai Rp 125 miliar.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," ucap Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pada hari ini Jumat 12 Juni 2020, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020," kata Firli.

Tersangka Budi Santoso (BS) kata Firli akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," pungkas Firli.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya