Berita

Pekerja anak/Net

Nusantara

Negara Komitmen Hapus Pekerja Anak, Tahun Ini Ditergetkan Menarik Pekerja Anak 9 Ribu

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 18:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah komitmen menghapus pekerja anak. Wujud komitmen tersebut ditandai dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU 20/1999, serta memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah berupaya menghapus pekerja anak sejak 2008, yakni dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Jumlah pekerja anak yang telah ditarik dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak tersebut hingga kini sebanyak 134.456 orang pekerja anak, dari jumlah pekerja anak yang ada sekitar 1,7 juta anak, sisa dari sekitar 4 juta anak.


Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker menargetkan penarikan pekerja anak untuk tahun 2020 sebanyak 9 ribu pekerja anak.

Demikian disampaikan politisi senior PKB itu saat membuka acara Webinar Nasional bertajuk "Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan", Jumat (12/6). Webinar diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.

Menurut Ida Fauziyah, dalam mewujudkan penghapusan pekerja anak harus dilakukan secara bersama-sama. Anak-anak harus tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual.

"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi melibatkan semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, temen-temen serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," katanya.

Dia menyadari bahwa tidak semua anak memperoleh kesempatan hak-haknya secara penuh serta menikmati kesempatan kebutuhan mereka khas sebagai anak, terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin. Sangat disayangkan anak-anak yang sejak dini telah dilibatkan untuk membantu ekonomi keluarganya.

"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," sebut Ida Fauziyah.

Lebih lanjut dia menyatakan, dalam kondisi pandemik Covid-19 saat ini, anak-anak juga merupakan kelompok yang terdampak, yang pada akhirnya memaksa anak-anak mengambil bagian membantu memberikan nafkah kepada keluarganya.

Diantara dampak Covid-19 adalah lesunya ekonomi. Sekitar 3 juta pekerja ter-PHK. Hal itu disebutnya secara langsung atau tidak akan berdampak pada berbertambahnya pekerja anak di Indonesia.

"Di masa pandemik ini, saya mengajak dan memperkuat komitmen bersama untuk membebaskan anak-anak kita belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," ucap Ida Fauziyah.

Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak (PNKPA) Binwasnaker & K3, Kemnaker, Asep Gunawan menambahkan, pihaknya
sudah melakukan percepatan penanggulangan bebas pekerja anak di antaranya dengan cara bersinergi dengan lintas kementerian dan lembaga.

"Pertama, membuat grand desain dari mulai tahun 2018. Kita mencoba bekerja sama dengan lintas kementerian: Kemsos, Kemendikbud, Kemenag, Kemenpora, atau KPPA. Juga di lingkungan internal Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka menarik mengurangi pekerja anak," kata Asep Gunawan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya