Berita

Anggota DPRD Jabar, Dadang Supriatna, meminta maaf telah membuat 'Surat Sakti'/Net

Nusantara

Akui Bikin 'Surat Sakti', Anggota DPRD Jabar: Saya Tak Bermaksud Salahgunakan Wewenang

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 17:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota DPRD Jawa Barat, Dadang Supriatna, akhirnya mengakui telah membuat ‘Surat Sakti’ untuk proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kepada pimpinan salah satu sekolah di Bandung.

Dadang yang merupakan anggota Komisi V DPRD Jabar tersebut pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kekhilafannya karena telah membuat surat rekomendasi siswa berkop DPRD hingga mandapatkan sorotan.

“Saya sama sekali tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD dengan membuat surat rekomendasi tersebut,” ungkap Dadang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).


Politikus Partai Golkar yang tengah ikut proses penjaringan calon Bupati Bandung untuk Pilkada 2020 tersebut juga berharap Disdik Jabar maupun pihak sekolah yang dituju bisa mengabaikan ‘surat sakti’ yang dibuatnya.

“Saya mohon surat itu diabaikan karna sejak awal saya tidak bermaksud mengintervensi penerimaan siswa pada PPDB (tahun ajaran 2020/2021) yang sedang berjalan,” tutur legislator dari Dapil Kabupaten Bandung tersebut, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Kejadian pembuatan 'surat sakti', lanjut politikus yang akrab disapa Kang DS tersebut, diharapkan bisa menjadi pelajaran. Karena ternyata berniat baik pun harus tetap memperhatikan aturan dan norma yang ada di masyarakat.

“Sebagai manusia biasa, saya sangat menyadari tak bisa luput dari kesalahan dan kealpaan. Semoga permohonan maaf ini dapat diterima semua pihak dan mengakhiri polemik yang berkembang,” tandas DS.

Diberitakan sebelumnya, di masa PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini masyarakat dikejutkan dengan beredarnya ‘Surat Sakti’ dari anggota DPRD Jawa Barat, Dadang Supriatna.

Surat berupa rekomendasi yang ditujukan untuk Kepala Sekolah SMKN 4 Bandung itu bahkan dilengkapi kop resmi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang ditandatangani langsung oleh sang anggota Dewan.

Namun, dalam surat yang diterima wartawan tertanggal 10 Juni tahun 2020 tersebut, nama, ID akun, dan asal sekolah siswa (yang direkomendasikan Dadang Supriatna) agar diterima di sekolah tujuan ditutup stabilo.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya