Berita

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Dituntut Ringan, LeCI: Dari Awal Penyidikan Memang Terkesan Kasus Ini Tarik Ulur

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 12:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, dianggap terlalu ringan. Tidak sebanding dengan apa yang dialami Novel Baswedan sebagai penegak hukum yang menangani kasus korupsi.

Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi mengatakan, LeCI telah melakukan kajian hukum dan pemantauan sejak penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Bahkan, LeCI juga pernah ikut serta dalam mendesak hadirnya Tim Pencari Fakta Independen yang bukan hanya terdiri dari aparat penegak hukum, Komnas HAM, NGO, Akademisi dan tokoh masyarakat. Melainkan juga Tim Pencari Fakta Internasional atau Lembaga Anti Korupsi Internasional The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).

"Karena kasus ini merupakan upaya penghalangan dengan kekerasan terhadap petugas penegak kebenaran oleh sesama aparat penegak hukum. Untuk mencari keadilan HAM dalam bungkus penyidik KPK sebagai pemberantas korupsi yang selama ini menyengsarakan rakyat dan menjadi instrumen pelanggaran HAM terbesar," ucap M. Rizqi Azmi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Rizqi melanjutkan, sejak awal penyidikan, LeCI menilai ada kesan kasus tersebut tidak menemui konklusi yang jelas dari KPK sendiri dan Polri.

"Dari awal penyidikan memang terkesan kasus ini ditarik ulur dan tidak menemui konklusi yang jelas dari KPK sendiri dan Polri. Mulai dari pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta yang menggiring temuan bahwa ada problema sakit hati pelaku karena Novel Baswedan yang menggunakan kewenangan yang berlebihan," jelas Rizqi.

Padahal, kata Rizqi, hal tersebut tidak relevan, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan yang ringan terhadap kedua pelaku tersebut.

"Yang sebenarnya tidak relevan sampai akhirnya keluar tuntutan jaksa yang sangat minimalis 1 tahun dari ancaman hukum pidana penjara 7 tahun yang jauh dari delik kebenaran apabila," pungkasnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

UPDATE

Badan Intelijen Pertahanan Bisa Dipertimbangkan Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 01 November 2024 | 00:02

Pakar Hukum: Kerugian Suap Menyuap Jauh Lebih Besar

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:50

PNM Sukses Sabet Penghargaan Lewat Pemberdayaan Ultra Mikro

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:30

Ridwan Kamil Senang Ditraktir Makan Malam Prabowo

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:19

Ugal-Ugalan dan Tabrak Warga, Sopir Truk Diamuk Massa Di Tangerang Kota

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:00

Erni Aryanti Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sumut 2024-2029

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:22

Mendag Sebelumnya Juga Impor Gula, Kejagung Jelaskan Kenapa Era Tom Lembong Diusut

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:02

Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Koper, Pengusaha Ini Sudah Sering Dilaporkan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:39

Giant Sea Wall Penting untuk Perlindungan dan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:16

AHY Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:02

Selengkapnya