Berita

Karena putus koneksi internet proses sidang dilanjutkan video call dengan menggunakan handphone/RMOL

Hukum

Termasuk Hasto Kristiyanto, Majelis Hakim Minta Saksi Dan Terdakwa Dihadirkan Pada Sidang Suap KPU Selanjutnya

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 21:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 minta saksi dan terdakwa dihadirkan.

Terdakwa yang dihadirkan ialah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan Agustiani Tio Fridelina Tio selaku kader PDIP.

Usai menjalani sidang pemeriksaan saksi hari ini Kamis (11/6) dengan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Majelis Hakim meminta agar sidang selanjutnya para saksi dan terdakwa dihadirkan di persidangan.


Hal itu dikarenakan sidang secara virtual tidak efisien mengingat sidang hari ini juga terkendala koneksi internet dan sidang sebelumnya juga kerap kali koneksi internet terganggu.

"Bagaimana kalau saksi berikutnya dihadirkan di persidangan? Ini kan putus-putus terus kan ya karena koneksi. Bagaimana kalau dihadirkan di persidangan saksi?" tanya Hakim Ketua, Susanti kepada Jaksa KPK dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa.

Jaksa Moch. Takdir Suhan pun mengatakan akan mencantumkan permintaan Majelis Hakim di surat panggilan kepada saksi berikutnya.

"Izin Majelis, kalau Majelis minta demikian, kami akan mencantumkan di panggilan," terang Jaksa Takdir.

Jaksa Takdir pun menjelaskan bahwa Rutan KPK mengikuti aturan protokol di Rutan Cipinang.

Namun demikian, Jaksa Takdir akan mengupayakan dan meminta agar pihak Rutan KPK bisa mengizinkan terdakwa dihadirkan di persidangan seperti permintaan Majelis Hakim.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wahyu Setiawan pun juga meminta agar saksi dihadirkan di persidangan agar lebih leluasa mendengarkan dan bertanya kepada saksi.

Dengan demikian, Hakim Ketua, Susanti pun meminta agar para terdakwa dan saksi dihadirkan di persidangan dengan tegap mengikuti protokol kesehatan.

"Jadi pesan kami kalau bisa dihadirkan di persidangan dengan mengikuti protokol Covid-19 ya, kemarin kita sidang Jiwasraya juga sudah bisa dihadirkan semuanya. Kepada terdakwa Wahyu dan terdakwa Tio Jaksa akan menghadirkan saksi kita tunda persidangan hari ini ke 18 Juni 2020," pungkas Hakim Ketua Susanti.

Dalam sidang lanjutan nantinya, Jaksa Takdir menyebutkan akan menghadirkan beberapa saksi lainnya. Saksi yang akan dihadirkan juga merupakan saksi yang pernah menjadi saksi di persidangan Saeful Bahri serta di tambah terkait perkara dugaan gratifikasi di KPU Provinsi Papua Barat.

Saksi Saeful Bahri yang juga telah dihadirkan pada sidang Wahyu dan Tio diantaranya Ketua KPU RI, Arief Budiman; Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'Ari; Ketua KPU Provinsi Sumatra Selatan, Kelly Mariana; staf DPP PDIP, Kusnadi; unsur swasta Patrick Gerard Masoko dan security Satgas Kantor DPP PDIP, Nurhasan.

Sehingga terdapat beberapa saksi lainnya yang juga pernah menjadi saksi untuk Saeful Bahri yang akan dihadirkan pada sidang terdakwa Wahyu dan Tio.

Diantaranya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto; Saeful Bahri, dua orang staf Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti dan Rahmat Setriawan; anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia; dan tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya