Berita

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Wagub Ariza/RMOL

Nusantara

Keluarkan Seruan Protokol Rumah Ibadah, Anies: Prinsipnya Hanya Yang Sehat Boleh Keluar Rumah

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 21:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kegiatan peribadatan di Jakarta kembali diizinkan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari, jika rumah ibadah tidak dikelola dengan baik dan disiplin maka dapat menyebabkan potensi penularan wabah virus Corona baru (Covid-19).

Untuk itu, melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta 13/2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan peribadatan, Anies mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjalankan protokol kesehatan dengan serius.


"Prinsip utamanya adalah hanya yang sehat yang boleh keluar rumah, jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat," demikian bunyi seruan Gubernur yang diteken langsung oleh Anies pada Kamis (11/6).

Selanjutnya kepada masyarakat juta diminta untuk selalu memakai masker dengan benar setiap saat, menjaga jarak antara orang minimal 1 meter, menghindari kontak fisik dan menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung.

"Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah usia 10 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," sambung seruan tersebut.

Anies juga meminta bagi para jamaah untuk  tidak ragu mengingatkan pengelola rumah ibadah maupun sesama jemaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan tersebut demi keselamatan bersama.

Sebab menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, hanya dengan kedisiplinan Jakarta mampu melewati masa pandemik ini.

"Harap menggunakan semua jalur komunikasi termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan. Semoga Allah SWT merahmati Jakarta dan melindungi kita semua," demikian seruan itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya