Berita

Novel Baswedan/Net

Politik

Novel Baswedan: Persekongkolan Dan Kebobrokan Hukum Dipertontonkan Dengan Vulgar

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 20:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, seolah menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum di negeri kadung carut marut.

Demikian disampaikan Novel Baswedan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (11/6).

"Persekongkolan, kerusakan dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia," ujar Novel Baswedan.


Sekadar informasi, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut oleh JPU dengan tuntutan hanya satu tahun penjara.

Sejak awal, menurut Novel, dugaannya bahwa proses persidangan kasus yang menimpa dirinya itu terkesan hanya formalitas belaka. Hal itu terbukti hari ini dengan rendahnya tuntutan JPU pada dua orang terdakwa pada kasus ini.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk, dan pelaku dihukum ringan," kata Novel Baswedan.

Disisi lain, kata dia, kejanggalan dalam beberapa proses hukum terhadap dua terdakwa itu sekaligus menunjukkan bentuk keberpihakan kepala negara dalam membangun hukum di negeri ini yang semakin menihilkan asas keadilan.

"Dalam sidang ini begitu nekad, permasalahan disemua sisi terjadi dengan terang. Saya malah melihat bahwa ini fakta hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini," ujarnya.

"Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian?" demikian Novel Baswedan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya