Berita

Penembakan di Masjid Al-Noor Islamic Center di Oslo, Norwegia/Net

Dunia

Pelaku Serangan Di Mesjid Norwegia Dan Pembunuh Adik Tirinya Yang Keturunan China Divonis 21 tahun Penjara

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pria asal Norwegia, pelaku penyerangan masjid dan pembunuh adik tirinya yang kelahiran China, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 21 tahun. Lewat proses pengadilan yang telah berjalan sejak Agustus tahun lalu diketahui pelaku adalah penganut paham supremasi kulit putih ekstrem.  Ia anti-Muslim dan anti-imigran.

Vonis 21 tahun penjara dijatuhkan oleh pengadilan kota Sandvika, yang menolak bukti-bukti bahwa pelaku, Philip Manshaus, menderita kelainan jiwa, seperti dikutip Reuters, Kamis (11/6).

Manshaus, yang kini berusia 22 tahun, menembak dan membunuh Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia beralasan anak perempuan yang diadopsi dari pasangan ayahnya itu akan menimbulkan risiko bagi keluarga tersebut karena berasal dari Asia.


Setelah menembak saudara tirinya,  Manhause pergi ke Islamic Center al-Noor yang berada tak jauh dari kediamannya.

Ketika memasuki gedung, Manshaus meluncurkan beberapa tembakan secara acak, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum akhirnya dilumpuhkan oleh seorang anggota jemaat berusia 65 tahun yang berhasil merebut senjatanya.

"Dia pergi dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem, seperti dikutip dari Reuters.

Saat beraksi Manshaus mengenakan helm yang dilengkapi dengan kamera, merekam syuting masjid, tetapi gagal dalam upayanya menyiarkan serangan secara online.

Manshaus menyatakan kekagumannya atas pembantaian lebih dari 50 orang di dua masjid Selandia Baru tahun lalu oleh seorang supremasi kulit putih dan menyiarkan pembunuhan itu secara langsung.

Serangan itu juga menarik perbandingan dengan pembantaian 77 orang oleh pembunuh massal sayap kanan Anders Behring Breivik pada 2011 dalam kekejaman masa damai terburuk di Norwegia.

Dalam sidang pertamanya Agustus lalu, Manshaus muncul dengan mata hitam dan memar di wajah dan lehernya akibat perkelahian di masjid.

Pengadilan menolak pembelaan yang menyatakan Manshaus mengalami gangguan jiwa, untuk itu pengadilan melakukan evaluasi psikiatris yang menyatakan ia cocok untuk diadili.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya