Berita

Perdana Menteri Timor Leste, Taur Matan Ruak/Net

Dunia

RUU Pencemaran Nama Baik Penuh Kontroversi, Pers Di Timor Leste Geram

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 15:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Rencana Menteri Kehakiman Timor Leste untuk memasukkan pencemaran nama baik sebagai tindak hukum pidana menuai kritikan. Terutama dari kalangan pers.

Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Pers Persatuan Timor-Leste (TLPU) memprotes langkah tersebut karena dianggap bisa merusak kebebasan pers dan kepentingan publik.

Berdasarkan RUU yang diajukan, pencemaran nama baik akan masuk ke dalam hukum pidana Pasal 187-A hingga 187-F.


Isinya, setiap orang yang secara terbuka menyatakan dan mempublikasikan  “fakta” ​​atau “opini” di media sosial yang dapat menyinggung kehormatan, nama baik dan reputasi anggota pemerintah, pejabat gereja, atau pejabat publik saat ini atau sebelumnya dapat dituntut dan dihukum hingga tiga tahun penjara.

Menurut IFJ, jika RUU tersebut disahkan, maka konsekuensinya akan lebih besar karena bisa mengkriminalisasi ekspresi pendapat seseorang bahkan orang ketiga yang membagikan informasi tersebut.

Tidak hanya itu, seorang individu yang menyinggung orang yang telah meninggal juga bisa mendapatkan hukuman penjara.

Menindaklanjuti keberatan atas RUU tersebut, seperti dikutip dari Oekusi Post, IFJ dan TPLU mengaku pihaknya sudah mengirim surat kepada Perdana Menteri Taur Matan Ruak.

"RUU ini bertentangan dengan konstitusi Timor Leste dalam pasal 40-41 tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Kami dari TLPU mengutuk undang-undang ini," ujar pihak TPLU.

Menurut TPLU, pemerintah berusaha menggunakan kesempatan darurat nasional untuk mengkriminalisasi wartawan dan warga yang mengkritik pemerintah.

Seperti halnya TPLU, IFJ juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar RUU tersebut dicabut.

"Jika undang-undang untuk mengkriminalisasi pencemaran nama baik diadopsi, ini akan menandai mundurnya komitmen terhadap demokrasi dan masyarakat terbuka yang telah menjadi penghargaan besar bagi Timor-Leste," ujar IFJ.

Selain dari kalangan pers, mantan Presiden Ramos-Horta dan mantan Perdana Menteri Dr Mari Alkatiri juga sudah mengkritik RUU kontroversial tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya