Berita

Ilustrasi Sholat berjamaah/Net

Nusantara

Kemenag Persilakan Masjid Gelar Shalat Jumat Dua Gelombang, Dengan Catatan

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Agama memperbolehkan pelaksanaan Shalat Jumat dimasa pandemik virus corona baru atau Covid-19, dengan cara dua gelombang.

Hal itulah yang diungkapkan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (11/6).

"Sebenarnya masyarakat bisa memilih, karena ada pendapat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa ada yang membolehkan dua gelombang dan ada yang tidak membolehkan," ujar Kamaruddin Amin.


Ia menjelaskan, pelaksanaan Shalat Jumat dua gelombang mengacu kepada Fatwa MUI 5/Munas VI/MUI/2000. Dalam fatwa tersebut, Kamaruddin menyebutkan bahwa fatwa MUI lebih mengutamakan Shalat Jumat tetap dilaksanakan satu kali di dalam satu masjid.

"Jadi majelis ulama itu menyarankan agar dilaksanakan satu kali saja dengan memaksimalkan potensi yang ada. Misalnya, mushola-mushola yang selama ini tidak digunakan bisa digunakan untuk Shalat Jumat," terang Kamaruddin.

"Atau space (ruang) yang memungkinkan untuk digunakan saja agar dilaksanakannya satu kali," sambungnya.

Tetapi jika salah satu masjid di satu lingkungan masyarakat tidak bisa menampung kapasitas jemaah karena harus mentaati protokol kesehatan physical distancing, maka masjid tersebut bisa melaksanakan Shalat Jumat dengan dua gelombang.

"Karena kapasitas masjid terbatas dan mesti menjaga physical distancing, sementara jamaahnya banyak itu dimungkinkan untuk dilaksanakan lebih dari satu kali," demikian Kamaruddin Amin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya