Berita

Ilustrasi Sholat berjamaah/Net

Nusantara

Kemenag Persilakan Masjid Gelar Shalat Jumat Dua Gelombang, Dengan Catatan

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Agama memperbolehkan pelaksanaan Shalat Jumat dimasa pandemik virus corona baru atau Covid-19, dengan cara dua gelombang.

Hal itulah yang diungkapkan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (11/6).

"Sebenarnya masyarakat bisa memilih, karena ada pendapat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa ada yang membolehkan dua gelombang dan ada yang tidak membolehkan," ujar Kamaruddin Amin.


Ia menjelaskan, pelaksanaan Shalat Jumat dua gelombang mengacu kepada Fatwa MUI 5/Munas VI/MUI/2000. Dalam fatwa tersebut, Kamaruddin menyebutkan bahwa fatwa MUI lebih mengutamakan Shalat Jumat tetap dilaksanakan satu kali di dalam satu masjid.

"Jadi majelis ulama itu menyarankan agar dilaksanakan satu kali saja dengan memaksimalkan potensi yang ada. Misalnya, mushola-mushola yang selama ini tidak digunakan bisa digunakan untuk Shalat Jumat," terang Kamaruddin.

"Atau space (ruang) yang memungkinkan untuk digunakan saja agar dilaksanakannya satu kali," sambungnya.

Tetapi jika salah satu masjid di satu lingkungan masyarakat tidak bisa menampung kapasitas jemaah karena harus mentaati protokol kesehatan physical distancing, maka masjid tersebut bisa melaksanakan Shalat Jumat dengan dua gelombang.

"Karena kapasitas masjid terbatas dan mesti menjaga physical distancing, sementara jamaahnya banyak itu dimungkinkan untuk dilaksanakan lebih dari satu kali," demikian Kamaruddin Amin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya