Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti/Net

Nusantara

KPU Harus Berani Tolak Calon Yang Pernah Tersandung Narkoba

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 13:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. Partai politik diminta untuk mengusung bakal calon yang bersih, yang tidak punya masalah hukum sekarang dan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti meminta, parpol tidak mengusung Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Ogan Ilir, karena yang bersangkutan pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan direhabilitasi.

"Sesuai putusan MK, carilah figur bagus. Ini kan bukan kompetisi untuk orang-orang yang bermasalah. Ini tanggungjawab moral para politisi untuk mendorong orang yang terbaik. Terbaik itu bukan sekedar dia menguasai masalah. Terbaik itu dia tidak memiliki track record yang buruk, kalau sudah mengkonsumsi narkoba, itu sejatinya sudah tidak didorong lagi oleh parpol," tutur Ray Rangkuti, Kamis (11/6).


Menurutnya, parpol harus hati-hati memilih figur calon kepala daerah dan mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh MK. Harus ada langkah-langkah bijak dan menyihatkan negara dari parpol ketika hendak mengusung calon kepala daerah.

"Semangat putusan MK itu jelaslah. Jangan dong yang punya cacat moral didorong. Cacat moral di narkoba, perzinahan, dan korupsi sebaiknya tidak boleh dicalonkan. Sebab pilkada ini bertujuan mencari orang yang terbaik," ujar Ray Rangkuti.

Lebih lanjut, Ray Rangkuti juga meminta KPU Ogan Ilir tidak meloloskan calon yang bermasalah meskipun sudah diusung parpol. Penyelenggara harus lebih berpegang teguh pada putusan MK.

"Saya kira aturan itu saja yang dipegang, diikuti dan dijalankan oleh KPU Ogan Ilir sebagaimana tercantum di situ (MK) bahwa pengguna, pemakai, pengedar, bandar narkoba tidak dapat diperkenankan untuk mencalonkan diri sebagai syarat calon kepala daerah," sebut Ray Rangkuti kembali mengingatkan.

Jelas dia, beda halnya jika Ovi mengkonsumsi narkoba atas saran dan perintah dokter karena alasan tertentu. Pengkonsumsi narkoba karena putusan dokter bukan termasuk tindakan kriminal.

"Tapi kalau mengkonsumsi narkoba karena senang-senang itu namanya tindakan pidana. Dan itu kemudian bisa ditangkap oleh polisi. Jadi KPU berpegang teguh sajalah pada putusan MK itu," ucap Ray Rangkuti.

Ovi yang juga mantan Bupati Ogan Ilir ini pernah ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia lantas disidang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang dan dijatuhi vonis ringan berupa rehabilitasi selama enam bulan.

Selanjutnya, Ovi kemudian mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 (UU Pilkada) ke MK 2018 silam karena dia gagal menjadi calon kepala daerah. Namun permohonan uji materi yang diajukan Ovi ini kandas alias ditolak oleh MK. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya