Berita

Mantan Sekretaris BUMN, M. Said Didu/Net

Presisi

Mabes Polri: Belum Ada Penetapan Tersangka Said Didu, Penyidikan Masih Berjalan

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 12:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Proses penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan teradu mantan Sekretaris BUMN, M. Said Didu masih berjalan. Artinya, hingga saat ini Said Didu belum berstatus tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka SD," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Proses penyidikan yang dimaksud Awi adalah, penyidik masih menunggu hasil dari analisa digital forensik terhadap barang bukti dari perkara tersebut.


Sebelumnya di kalangan wartawan, beredar sebuah surat Dirtipidsiber terkait status hukum Said Didu.

Dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 itu, pihak Dirtipidsiber akan melakukan serangkaian gelar perkara peningkatan status tersangka juga memanggil dan memeriksa Said Didu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Golkar Pangarso, atas nama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Said Didu dilaporkan oleh Arief Patramijaya dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim pada 8 April 2020.

Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataan terlapor di media sosial yang menyebut Manko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, hanya memikirkan uang, uang, dan uang.

Said Didu dituduhkan oleh pelapor dengan sangkaan pasal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya