Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat menjawab pertanyaan awak media Kamis (11/6)/RMOL

Nusantara

Beda Dengan Pembantu Jokowi, Jakarta Tetap Batasi Penumpang Angkutan Umum Hanya 50 Persen

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah menerbitkan kebijakan untuk tidak lagi membatasi kapasitas penumpang 50 persen.

Keputusan pembantu Presiden Jokowi itu berlaku bagi semua jenis transportasi umum baik darat, laut, udara maupun kereta api.

Kendati begitu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa aturan angkutan umum hanya boleh terisi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal masih tetap diberlakukan.


Syafrin beralasan, aturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Untuk Jakarta, peraturan itu tidak berlaku karena Ibukota masih menerapkan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, kerangka kebijakan PSBB artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Oleh karenanya, Syafrin menyarankan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah jika tak ada keperluan yang mendesak demi mengurangi penggunaan kendaraan umum.

"Ada aturan bahwa ada pengaturan orang kami sarankan harus lebih banyak di rumah. Kalau anda ditugaskan bekerja, baru silakan. Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting di masa transisi ini." ujar dia.

Untuk diketahui aturan yang menyebut angkutan umum tidak lagi membatasi kapasitas penumpang 50 persen tertuang dalam Peraturan Menteri 41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) pada tanggal 8 Juni lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya