Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat menjawab pertanyaan awak media Kamis (11/6)/RMOL

Nusantara

Beda Dengan Pembantu Jokowi, Jakarta Tetap Batasi Penumpang Angkutan Umum Hanya 50 Persen

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah menerbitkan kebijakan untuk tidak lagi membatasi kapasitas penumpang 50 persen.

Keputusan pembantu Presiden Jokowi itu berlaku bagi semua jenis transportasi umum baik darat, laut, udara maupun kereta api.

Kendati begitu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa aturan angkutan umum hanya boleh terisi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal masih tetap diberlakukan.


Syafrin beralasan, aturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Untuk Jakarta, peraturan itu tidak berlaku karena Ibukota masih menerapkan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, kerangka kebijakan PSBB artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Oleh karenanya, Syafrin menyarankan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah jika tak ada keperluan yang mendesak demi mengurangi penggunaan kendaraan umum.

"Ada aturan bahwa ada pengaturan orang kami sarankan harus lebih banyak di rumah. Kalau anda ditugaskan bekerja, baru silakan. Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting di masa transisi ini." ujar dia.

Untuk diketahui aturan yang menyebut angkutan umum tidak lagi membatasi kapasitas penumpang 50 persen tertuang dalam Peraturan Menteri 41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) pada tanggal 8 Juni lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya