Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat menjawab pertanyaan awak media Kamis (11/6)/RMOL

Nusantara

Beda Dengan Pembantu Jokowi, Jakarta Tetap Batasi Penumpang Angkutan Umum Hanya 50 Persen

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah menerbitkan kebijakan untuk tidak lagi membatasi kapasitas penumpang 50 persen.

Keputusan pembantu Presiden Jokowi itu berlaku bagi semua jenis transportasi umum baik darat, laut, udara maupun kereta api.

Kendati begitu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa aturan angkutan umum hanya boleh terisi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal masih tetap diberlakukan.


Syafrin beralasan, aturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Untuk Jakarta, peraturan itu tidak berlaku karena Ibukota masih menerapkan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, kerangka kebijakan PSBB artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Oleh karenanya, Syafrin menyarankan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah jika tak ada keperluan yang mendesak demi mengurangi penggunaan kendaraan umum.

"Ada aturan bahwa ada pengaturan orang kami sarankan harus lebih banyak di rumah. Kalau anda ditugaskan bekerja, baru silakan. Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting di masa transisi ini." ujar dia.

Untuk diketahui aturan yang menyebut angkutan umum tidak lagi membatasi kapasitas penumpang 50 persen tertuang dalam Peraturan Menteri 41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) pada tanggal 8 Juni lalu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya