Berita

Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban/RMOL

Nusantara

Kapasitas Penumpang Diubah Jadi 70 Persen, IDI: Keputusan Kemenhub Seharusnya Tetap Jaga Jarak

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 09:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Batasan penumpang transportasi umum sebesar 50 persen di masa pandemik Covid-19 dihapus aturannya oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan 41/2020.

Kebijakan ini mendapatkan kritik dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menilai langkah pemerintah tidak tepat.

Zubairi Djoerban selaku Ketua Satgas Covid-19 IDI menyatakan, beleid yang dikeluarkan Menhub Budi Karya Sumadi tersebut seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan data perkembangan penanganan Covid-19.


"Kalau sekarang angka kematiannya masih belum turun banget, dan kemudian jumlah kenaikannya tinggi banget, ya nanti dulu mestinya," ujar Zubairi Djoerban saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Penghapusan batas penumpang yang sebesar 50 persen menjadi 70 persen, menurut gurugesar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini, beririsan dengan kebijakan tatanan hidup baru atau new normal yang mulai diterapkan pemerintah.

"Jadi ini memang serba sulit bagi pemerintah, kalau di satu pihak masih naik tapi di satu pihak yang lain dari sisi ekonomi mendapatkan kesulitan berat," ungkapnya.

Akan tetapi, Zubairi Djoerban meminta pemerintah tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, meskipun di sisi yang lain sektor ekonomi harus tetap berjalan juga.

Oleh karena itu, dia tidak sepakat dengan langkah pemerintah dalam hal penghapusan batasan penumpang transportasi umum.

"Artinya ya harus pakai masker, jaga jarak, enggak boleh berkerumun dan kendaraan umum harus diawasi banget. Kan sekarang ini diganti kebijakan yang di 50 persen sudah dibatalkan. Tapi sebetulnya keputusan menteri perhuhungan tetap harus jaga jarak," tegas Zubairi Djoerban.

"Tetap harus pakai masker, dan sebetulnya judulnya harusnya jangan dibatalkan yang itu (kapasitas 50 persen kendaraan umum), judulnya tetap harus jaga jarak," pungkasnya menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya