Berita

Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban/RMOL

Nusantara

Kapasitas Penumpang Diubah Jadi 70 Persen, IDI: Keputusan Kemenhub Seharusnya Tetap Jaga Jarak

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 09:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Batasan penumpang transportasi umum sebesar 50 persen di masa pandemik Covid-19 dihapus aturannya oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan 41/2020.

Kebijakan ini mendapatkan kritik dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menilai langkah pemerintah tidak tepat.

Zubairi Djoerban selaku Ketua Satgas Covid-19 IDI menyatakan, beleid yang dikeluarkan Menhub Budi Karya Sumadi tersebut seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan data perkembangan penanganan Covid-19.


"Kalau sekarang angka kematiannya masih belum turun banget, dan kemudian jumlah kenaikannya tinggi banget, ya nanti dulu mestinya," ujar Zubairi Djoerban saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Penghapusan batas penumpang yang sebesar 50 persen menjadi 70 persen, menurut gurugesar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini, beririsan dengan kebijakan tatanan hidup baru atau new normal yang mulai diterapkan pemerintah.

"Jadi ini memang serba sulit bagi pemerintah, kalau di satu pihak masih naik tapi di satu pihak yang lain dari sisi ekonomi mendapatkan kesulitan berat," ungkapnya.

Akan tetapi, Zubairi Djoerban meminta pemerintah tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, meskipun di sisi yang lain sektor ekonomi harus tetap berjalan juga.

Oleh karena itu, dia tidak sepakat dengan langkah pemerintah dalam hal penghapusan batasan penumpang transportasi umum.

"Artinya ya harus pakai masker, jaga jarak, enggak boleh berkerumun dan kendaraan umum harus diawasi banget. Kan sekarang ini diganti kebijakan yang di 50 persen sudah dibatalkan. Tapi sebetulnya keputusan menteri perhuhungan tetap harus jaga jarak," tegas Zubairi Djoerban.

"Tetap harus pakai masker, dan sebetulnya judulnya harusnya jangan dibatalkan yang itu (kapasitas 50 persen kendaraan umum), judulnya tetap harus jaga jarak," pungkasnya menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya