Berita

Ilustrasi siswa mengenakan masker saat belajar/net

Dunia

Sekolah Kembali Dibuka, Ini Aturan Ketat Dari Pemerintah Malaysia

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 08:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebagai bagian dari fase relaksasi yang dinamakan MCO pemulihan, sekolah-sekolah Malaysia akan kembali dibuka secara bertahap mulai 24 Juni.

Menteri Pendidikan Mohd Radzi Md Jidin dalam konferensi pers pada Rabu (10/6), mengatakan, tahap pertama pembukaan dikhususkan bagi siswa yang mengikuti ujian cuti sekolah menengah dan internasional. Tahap ini melibatkan 500.444 siswa dari lebih 2.500 sekolah.

“Pembukaan pada 24 Juni adalah untuk siswa yang mengikuti Sijil Pelajaran Malaysia (SPM), Sijil Tinggi Pelajaran Malaysia (STPM), Sijil Vokasional Malaysia (SVM) dan Sijil Tinggi Agama Malaysia (STAM)," ujarnya seperti dikutip dari CNA.


"Para siswa ini serta orang tua dan wali mereka harus mematuhi prosedur operasi standar (SOP) ketat yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan," sambungnya.

Sebelum memulai kelas, Jidin mengatakan, para siswa akan melanjutkan pembelajaran berbasis di rumah.

Pengumuman terkait jam sekolah sendiri akan dilakukan dua pekan sebelum pembukaan. Namun ia mengatakan, para siswa akan bersekolah secara berkelompok untuk menghindari penularan virus corona baru.

"Setiap ruang kelas hanya akan menampung siswa yang cukup untuk memastikan jarak satu meter antarmeja,” katanya, seraya menambahkan bahwa kapasitas maksimum untuk setiap ruang kelas adalah 20 siswa.

Adapun tanggal pembukaan sekolah untuk siswa di tingkat pendidikan lain masih belum rampung dalam pembahasan, tambah Jidin.

Berdasarkan serangkaian pedoman mengenai pembukaan kembali sekolah yang dirilis Kementerian Pendidikan pada 4 Juni, para siswa akan dicek suhu setelah tiba di sekolah.

Jidin menjelaskan, setiap siswa dengan suhu di atas 37,5 derajat atau menunjukkan gejala Covid-19 akan diminta untuk segera pulang.

Pedoman tersebut merinci langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan siswa, guru, staf dan pengunjung terlindungi selama pandemik.

Jika siswa datang ke sekolah melalui transportasi umum, bus sekolah atau lainnya, mereka akan dibawa ke ruang isolasi untuk menunggu orang tua atau wali mereka datang dan menjemput mereka. Dalam hal ini, pihak sekolah juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten.

Terkait dengan waktu makan, Jidin memaparkan, kantin sekolah hanya akan menyediakan makanan yang sudah dikemas. Nantinya siswa bisa membeli makanan dan kembali ke ruang kelas sambil berada di bawah pengawasan guru.

"Jam istirahat akan dipotong untuk memastikan tidak ada keramaian di mana pun dan kapan pun," tambahnya.

Aturan serupa juga berlaku untuk sekolah asrama seperti pasantren, di mana tempat tidur akan diatur satu meter terpisah dan waktu makan akan dipotong.

Pihak sekolah juga harus terus membersihkan permukaan yang sering disentuh, seperi gagang pintu dan pegangan tangga.

Sementara untuk kegiatan ekstrakurikuler dan atau kegiatan di luar sekolah lainnya tidak akan dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Penggunaan masker sendiri tidak diwajibkan, tergantung pada masing-masing siswa. Namun jika guru melihat ada siswa yang mengalami gejala, maka siswa harus diberi masker dan langsung diisolasi.

SOP tersebut, kata Jidin akan terus berkembang seiring dengan kondisi dan situasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya