Berita

Ilustrasi siswa mengenakan masker saat belajar/net

Dunia

Sekolah Kembali Dibuka, Ini Aturan Ketat Dari Pemerintah Malaysia

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 08:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebagai bagian dari fase relaksasi yang dinamakan MCO pemulihan, sekolah-sekolah Malaysia akan kembali dibuka secara bertahap mulai 24 Juni.

Menteri Pendidikan Mohd Radzi Md Jidin dalam konferensi pers pada Rabu (10/6), mengatakan, tahap pertama pembukaan dikhususkan bagi siswa yang mengikuti ujian cuti sekolah menengah dan internasional. Tahap ini melibatkan 500.444 siswa dari lebih 2.500 sekolah.

“Pembukaan pada 24 Juni adalah untuk siswa yang mengikuti Sijil Pelajaran Malaysia (SPM), Sijil Tinggi Pelajaran Malaysia (STPM), Sijil Vokasional Malaysia (SVM) dan Sijil Tinggi Agama Malaysia (STAM)," ujarnya seperti dikutip dari CNA.


"Para siswa ini serta orang tua dan wali mereka harus mematuhi prosedur operasi standar (SOP) ketat yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan," sambungnya.

Sebelum memulai kelas, Jidin mengatakan, para siswa akan melanjutkan pembelajaran berbasis di rumah.

Pengumuman terkait jam sekolah sendiri akan dilakukan dua pekan sebelum pembukaan. Namun ia mengatakan, para siswa akan bersekolah secara berkelompok untuk menghindari penularan virus corona baru.

"Setiap ruang kelas hanya akan menampung siswa yang cukup untuk memastikan jarak satu meter antarmeja,” katanya, seraya menambahkan bahwa kapasitas maksimum untuk setiap ruang kelas adalah 20 siswa.

Adapun tanggal pembukaan sekolah untuk siswa di tingkat pendidikan lain masih belum rampung dalam pembahasan, tambah Jidin.

Berdasarkan serangkaian pedoman mengenai pembukaan kembali sekolah yang dirilis Kementerian Pendidikan pada 4 Juni, para siswa akan dicek suhu setelah tiba di sekolah.

Jidin menjelaskan, setiap siswa dengan suhu di atas 37,5 derajat atau menunjukkan gejala Covid-19 akan diminta untuk segera pulang.

Pedoman tersebut merinci langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan siswa, guru, staf dan pengunjung terlindungi selama pandemik.

Jika siswa datang ke sekolah melalui transportasi umum, bus sekolah atau lainnya, mereka akan dibawa ke ruang isolasi untuk menunggu orang tua atau wali mereka datang dan menjemput mereka. Dalam hal ini, pihak sekolah juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten.

Terkait dengan waktu makan, Jidin memaparkan, kantin sekolah hanya akan menyediakan makanan yang sudah dikemas. Nantinya siswa bisa membeli makanan dan kembali ke ruang kelas sambil berada di bawah pengawasan guru.

"Jam istirahat akan dipotong untuk memastikan tidak ada keramaian di mana pun dan kapan pun," tambahnya.

Aturan serupa juga berlaku untuk sekolah asrama seperti pasantren, di mana tempat tidur akan diatur satu meter terpisah dan waktu makan akan dipotong.

Pihak sekolah juga harus terus membersihkan permukaan yang sering disentuh, seperi gagang pintu dan pegangan tangga.

Sementara untuk kegiatan ekstrakurikuler dan atau kegiatan di luar sekolah lainnya tidak akan dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Penggunaan masker sendiri tidak diwajibkan, tergantung pada masing-masing siswa. Namun jika guru melihat ada siswa yang mengalami gejala, maka siswa harus diberi masker dan langsung diisolasi.

SOP tersebut, kata Jidin akan terus berkembang seiring dengan kondisi dan situasi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya