Berita

Sidang gugatan terhadapa Rektor Unnes terkait pembebasan tugas Sucipto Hadi Purnomo/RMOLJateng

Nusantara

Bebas Tugaskan Dosen Secara Sepihak, Rektor Unnes Digugat

RABU, 10 JUNI 2020 | 21:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, menggugat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman atas Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Dosen Atas Nama Dr. Sucipto Hadi Purnomo, S.Pd, M.Pd.

Kuasa hukum Sucipto, Herdin Pardjoangan mengatakan, Keputusan Rektor Unnes tersebut, cacat secara prosedur dan substansi.

Atas hal itu, Herdin menjelaskan bahwa sebelum penerbitan SK Rektor tentang pembebas tugasan Sucipto Hadi Purnomo, tidak pernah ada pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasannya langsung.


"Dalam hal ini, Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang ataupun Ketua Jurusan bahasa dan Sastra Jawa yang secara struktural merupakan pimpinan dari Sucipto Hadi Purnomo pada tingkat Fakultas ataupun jurusan tempat klien kami mengajar sebagai dosen," kata Herdin, usai sidang online Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (10/6) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Herdin, seharusnya pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen, didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasan langsung. Tujuannya untuk memastikan kebenaran apakah ada dugaan pelanggaran disiplin.

"Artinya penerbitan keputusan oleh rektor Unnes tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Yang pada pokoknya menyebutkan, pembebasan sementara PNS dari tugas jabatanya dilakukan oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," terangnya.

Herdin melanjutkan, ketentuan tersebut, dipertegas dalam Peraturan Rektor Unnes 47/2017 tentang Pedoman Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Unnes.

Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap pegawai di lingkungan Unnes harus didahului dengan adanya pemanggilan secara tertulis dan pemeriksaan oleh atasannya langsung.

"Dalam konteks kasus ini terlihat jelas bahwa proses tersebut tidak pernah dilakukan secara langsung oleh atasannya. Justru keputusan pembebasan sementara tersebut dilakukan oleh Rektor Unnes yang secara struktural bukan merupakan atasan langsung dari Sucipto Hadi Purnomo," papar dia.

Lebih jauh, Herdin meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara kliennya.

"Mewajibkan Rektor Unnes untuk mencabut Keputusan Rektor tersebut. Memerintahkan  Rektor Unnes untuk membayar ganti rugi terhadap tunjangan profesi dan Remunerasi senilai Rp 4, 5 juta," tutup dia.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya