Berita

SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta/Repro

Nusantara

Wisata Hingga Mall Segera Dibuka, Disparekraf DKI Jakarta Keluarkan Aturan Main

RABU, 10 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, sejumlah aktivitas di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 131/2020 tentang protokol pencegahan virus corona baru (Covid-19) di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Terdapat sejumlah aturan atau petunjuk teknis soal pembukaan jenis usaha di sektor pariwisata, termasuk pusat perbelanjaan dan juga mall.

"Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," demikian bunyi SK tersebut, seperti yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (10/6).

SK yang diteken Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, ini juga menjelaskan alur bagan proses pengendalian protokol pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Adapun pengawasan dan pengendalian pelaksanaan protokol ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tambah penjelasan SK tersebut.

Pada SK ini juga dijelaskan dan dibagi bidang usaha yang dapat beroperasi pada masa transisi, di antaranya:

A. Mulai tanggal 5 Juni 2020 – 2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi:
1. Fasilitas Olahraga Outdoor (kecuali kolam renang)

B. Mulai tanggal 8 Juni 2020 – 15 Juni 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi :
1. Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali Bar) dapat melakukan pelayanan makan-minum ditempat (dine-in) dan pesan antar (take away), kecuali yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall hanya diizinkan melayani pesan antar (take away).

C. Mulai tanggal 8 Juni 2020 – 2 Juli 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi :

1. Museum dan Galeri.

D. Mulai tanggal 13 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen:
1. Pantai / Wisata Kepulauan Seribu

E. Mulai tanggal 15 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi:
1. Pusat Perbelanjaan (Mall);
2. Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel dan yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall (kecuali Bar) dapat beroperasi dan melayani akan minum ditempat (dine in);
3. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop).

F. Mulai tanggal 20 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen , meliputi:
1. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor (kecuali Waterpark);
2. Kawasan Pariwisata;
3. Taman Margasatwa / kebun binatang.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya