Berita

SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta/Repro

Nusantara

Wisata Hingga Mall Segera Dibuka, Disparekraf DKI Jakarta Keluarkan Aturan Main

RABU, 10 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, sejumlah aktivitas di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 131/2020 tentang protokol pencegahan virus corona baru (Covid-19) di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Terdapat sejumlah aturan atau petunjuk teknis soal pembukaan jenis usaha di sektor pariwisata, termasuk pusat perbelanjaan dan juga mall.


"Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," demikian bunyi SK tersebut, seperti yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (10/6).

SK yang diteken Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, ini juga menjelaskan alur bagan proses pengendalian protokol pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Adapun pengawasan dan pengendalian pelaksanaan protokol ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tambah penjelasan SK tersebut.

Pada SK ini juga dijelaskan dan dibagi bidang usaha yang dapat beroperasi pada masa transisi, di antaranya:

A. Mulai tanggal 5 Juni 2020 – 2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi:
1. Fasilitas Olahraga Outdoor (kecuali kolam renang)

B. Mulai tanggal 8 Juni 2020 – 15 Juni 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi :
1. Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali Bar) dapat melakukan pelayanan makan-minum ditempat (dine-in) dan pesan antar (take away), kecuali yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall hanya diizinkan melayani pesan antar (take away).

C. Mulai tanggal 8 Juni 2020 – 2 Juli 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi :

1. Museum dan Galeri.

D. Mulai tanggal 13 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen:
1. Pantai / Wisata Kepulauan Seribu

E. Mulai tanggal 15 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi:
1. Pusat Perbelanjaan (Mall);
2. Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel dan yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall (kecuali Bar) dapat beroperasi dan melayani akan minum ditempat (dine in);
3. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop).

F. Mulai tanggal 20 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen , meliputi:
1. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor (kecuali Waterpark);
2. Kawasan Pariwisata;
3. Taman Margasatwa / kebun binatang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya