Berita

SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta/Repro

Nusantara

Wisata Hingga Mall Segera Dibuka, Disparekraf DKI Jakarta Keluarkan Aturan Main

RABU, 10 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, sejumlah aktivitas di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 131/2020 tentang protokol pencegahan virus corona baru (Covid-19) di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Terdapat sejumlah aturan atau petunjuk teknis soal pembukaan jenis usaha di sektor pariwisata, termasuk pusat perbelanjaan dan juga mall.


"Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," demikian bunyi SK tersebut, seperti yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (10/6).

SK yang diteken Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, ini juga menjelaskan alur bagan proses pengendalian protokol pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Adapun pengawasan dan pengendalian pelaksanaan protokol ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tambah penjelasan SK tersebut.

Pada SK ini juga dijelaskan dan dibagi bidang usaha yang dapat beroperasi pada masa transisi, di antaranya:

A. Mulai tanggal 5 Juni 2020 – 2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi:
1. Fasilitas Olahraga Outdoor (kecuali kolam renang)

B. Mulai tanggal 8 Juni 2020 – 15 Juni 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi :
1. Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali Bar) dapat melakukan pelayanan makan-minum ditempat (dine-in) dan pesan antar (take away), kecuali yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall hanya diizinkan melayani pesan antar (take away).

C. Mulai tanggal 8 Juni 2020 – 2 Juli 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi :

1. Museum dan Galeri.

D. Mulai tanggal 13 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen:
1. Pantai / Wisata Kepulauan Seribu

E. Mulai tanggal 15 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi:
1. Pusat Perbelanjaan (Mall);
2. Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel dan yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall (kecuali Bar) dapat beroperasi dan melayani akan minum ditempat (dine in);
3. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop).

F. Mulai tanggal 20 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen , meliputi:
1. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor (kecuali Waterpark);
2. Kawasan Pariwisata;
3. Taman Margasatwa / kebun binatang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya