Berita

SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta/Repro

Nusantara

Wisata Hingga Mall Segera Dibuka, Disparekraf DKI Jakarta Keluarkan Aturan Main

RABU, 10 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, sejumlah aktivitas di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 131/2020 tentang protokol pencegahan virus corona baru (Covid-19) di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Terdapat sejumlah aturan atau petunjuk teknis soal pembukaan jenis usaha di sektor pariwisata, termasuk pusat perbelanjaan dan juga mall.


"Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," demikian bunyi SK tersebut, seperti yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (10/6).

SK yang diteken Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, ini juga menjelaskan alur bagan proses pengendalian protokol pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Adapun pengawasan dan pengendalian pelaksanaan protokol ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tambah penjelasan SK tersebut.

Pada SK ini juga dijelaskan dan dibagi bidang usaha yang dapat beroperasi pada masa transisi, di antaranya:

A. Mulai tanggal 5 Juni 2020 – 2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi:
1. Fasilitas Olahraga Outdoor (kecuali kolam renang)

B. Mulai tanggal 8 Juni 2020 – 15 Juni 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi :
1. Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali Bar) dapat melakukan pelayanan makan-minum ditempat (dine-in) dan pesan antar (take away), kecuali yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall hanya diizinkan melayani pesan antar (take away).

C. Mulai tanggal 8 Juni 2020 – 2 Juli 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi :

1. Museum dan Galeri.

D. Mulai tanggal 13 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen:
1. Pantai / Wisata Kepulauan Seribu

E. Mulai tanggal 15 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi:
1. Pusat Perbelanjaan (Mall);
2. Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel dan yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall (kecuali Bar) dapat beroperasi dan melayani akan minum ditempat (dine in);
3. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop).

F. Mulai tanggal 20 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen , meliputi:
1. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor (kecuali Waterpark);
2. Kawasan Pariwisata;
3. Taman Margasatwa / kebun binatang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya