Berita

SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta/Repro

Nusantara

Wisata Hingga Mall Segera Dibuka, Disparekraf DKI Jakarta Keluarkan Aturan Main

RABU, 10 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, sejumlah aktivitas di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 131/2020 tentang protokol pencegahan virus corona baru (Covid-19) di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Terdapat sejumlah aturan atau petunjuk teknis soal pembukaan jenis usaha di sektor pariwisata, termasuk pusat perbelanjaan dan juga mall.


"Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," demikian bunyi SK tersebut, seperti yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (10/6).

SK yang diteken Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, ini juga menjelaskan alur bagan proses pengendalian protokol pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Adapun pengawasan dan pengendalian pelaksanaan protokol ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, dan menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tambah penjelasan SK tersebut.

Pada SK ini juga dijelaskan dan dibagi bidang usaha yang dapat beroperasi pada masa transisi, di antaranya:

A. Mulai tanggal 5 Juni 2020 – 2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi:
1. Fasilitas Olahraga Outdoor (kecuali kolam renang)

B. Mulai tanggal 8 Juni 2020 – 15 Juni 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi :
1. Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali Bar) dapat melakukan pelayanan makan-minum ditempat (dine-in) dan pesan antar (take away), kecuali yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall hanya diizinkan melayani pesan antar (take away).

C. Mulai tanggal 8 Juni 2020 – 2 Juli 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi :

1. Museum dan Galeri.

D. Mulai tanggal 13 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen:
1. Pantai / Wisata Kepulauan Seribu

E. Mulai tanggal 15 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen, meliputi:
1. Pusat Perbelanjaan (Mall);
2. Usaha Jasa Makanan dan Minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel dan yang beroperasi pada Pusat Perbelanjaan/Mall (kecuali Bar) dapat beroperasi dan melayani akan minum ditempat (dine in);
3. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop).

F. Mulai tanggal 20 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen , meliputi:
1. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor (kecuali Waterpark);
2. Kawasan Pariwisata;
3. Taman Margasatwa / kebun binatang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya