Berita

Ilustrasi KRL Jabodetabek/Net

Nusantara

Meski Aturan Dicabut Kemenhub, PT KCI Putuskan Tetap Batasi Penumpang KRL Jabodetabek

RABU, 10 JUNI 2020 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi membatasi kapasitas angkutan umum, namun PT Kereta Commuter Indonesia memutuskan masih menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang sebesar 35 hingga 40 persen.

"Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti di Jakarta, Rabu (10/6).

Wiwik menjelaskan, batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya yang hanya berjumlah 60 orang untuk setiap gerbong.


Dia menyebutkan, jumlah pengguna KRL pada Selasa (9/6) mencapai  279.737 orang, sedangkan pada Senin (8/6) yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna. Tingginya animo penumpang menyebabkan sempat terjadi kepadatan antrean penumpang di sejumlah stasiun.

"Namun pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman. Pada Rabu pagi (10/6) ini situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa peraturan tentang kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.

Hal itu setelah penerbitan Peraturan Menteri Nomor 41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) pada tanggal 8 Juni 2020.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya