Berita

Ilustrasi pengendara roda dua atau motor/Net

Nusantara

Resiko Lebih Besar, DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Aturan Ganjil Genap Untuk Motor

SELASA, 09 JUNI 2020 | 13:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aturan ganjil genap untuk sepeda motor yang diwacanakan Pemprov DKI Jakarya di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi mendapat sorotan dari DPRD DKI.

"Kami tak setuju rencana sistem ganjil genap bagi motor, kita berharap seperti yang sekarang ini lah kan ganjil genap nggak diterapkan," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz saat dihubungi, Selasa (9/6).

Politisi PKS itu merasa khawatir bila motor diterapkan ganjil genap. Hal tersebut dapat memicu terjadinya penumpukan di angkutan umum yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 kembali terjadi.


"Kalau ini dibatasi saya khawatir orang jadi nggak naik motor tetapi naik kendaraan umum. Resikonya malah lebih besar," ungkapnya.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 51/2020 yang mengatur protokol aktivitas warga selama PSBB masa transisi.

Pada Pasal 17 Pergub tersebut disebutkan bahwa aturan ganjil genap yang semula hanya diberlakukan untuk mobil akan diterapkan pula untuk pengendara motor.

Kendati demikian, Anies menjelaskan bahwa kebijakan itu hanya akan diterapkan bila terjadi lonjakan kasus-kasus Covid-19 di Jakarta dan diperlukan kebijakan rem darurat yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk.

"Jadi begini, peraturan gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya