Berita

Ojek online/Net

Nusantara

Di DKI, Pelanggar Aturan Transportasi Bisa Disanksi Kerja Sosial, Denda, Hingga Kendaraan Diderek

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 07:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melalui dinas perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan 105/2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Surat keputusan yang diteken langsung Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menetapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dilakukan, penyedia jasa angkutan umum wajib memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

Jasa angkutan umum seperti Transjakarta, LRT, MRT, Angkutan umum harian maupun perairan, diwajibkan melakukan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut normal.


Selanjutnya untuk pengemudi angkutan roda dua baik ojek online maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker dan penyediaan hand sanitizer

Kendati diizinkan kembali mengangkut penumpang mulai tanggal 8 Juni, angkutan roda dua dilarang beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian berskala lokal.

"Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," demikian bunyi SK tertanggal 5 Juni tersebut.

Kepada perusahaan aplikasi transportasi online juga wajib menerapkan pengaturan geofencing, sehingga pengemudi angkutan roda dua tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administrasi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Selain itu akan diberikan sanksi berupa bekerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggar, hingga menderek kendaraan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya