Berita

Ojek online/Net

Nusantara

Di DKI, Pelanggar Aturan Transportasi Bisa Disanksi Kerja Sosial, Denda, Hingga Kendaraan Diderek

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 07:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melalui dinas perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan 105/2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Surat keputusan yang diteken langsung Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menetapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dilakukan, penyedia jasa angkutan umum wajib memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

Jasa angkutan umum seperti Transjakarta, LRT, MRT, Angkutan umum harian maupun perairan, diwajibkan melakukan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut normal.


Selanjutnya untuk pengemudi angkutan roda dua baik ojek online maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker dan penyediaan hand sanitizer

Kendati diizinkan kembali mengangkut penumpang mulai tanggal 8 Juni, angkutan roda dua dilarang beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian berskala lokal.

"Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," demikian bunyi SK tertanggal 5 Juni tersebut.

Kepada perusahaan aplikasi transportasi online juga wajib menerapkan pengaturan geofencing, sehingga pengemudi angkutan roda dua tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administrasi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Selain itu akan diberikan sanksi berupa bekerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggar, hingga menderek kendaraan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya