Berita

Ojek online/Net

Nusantara

Di DKI, Pelanggar Aturan Transportasi Bisa Disanksi Kerja Sosial, Denda, Hingga Kendaraan Diderek

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 07:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melalui dinas perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan 105/2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Surat keputusan yang diteken langsung Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menetapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dilakukan, penyedia jasa angkutan umum wajib memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

Jasa angkutan umum seperti Transjakarta, LRT, MRT, Angkutan umum harian maupun perairan, diwajibkan melakukan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut normal.


Selanjutnya untuk pengemudi angkutan roda dua baik ojek online maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker dan penyediaan hand sanitizer

Kendati diizinkan kembali mengangkut penumpang mulai tanggal 8 Juni, angkutan roda dua dilarang beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian berskala lokal.

"Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," demikian bunyi SK tertanggal 5 Juni tersebut.

Kepada perusahaan aplikasi transportasi online juga wajib menerapkan pengaturan geofencing, sehingga pengemudi angkutan roda dua tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administrasi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Selain itu akan diberikan sanksi berupa bekerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggar, hingga menderek kendaraan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya